Buka konten ini

SOROTAN terhadap bandara di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, membuat Komisi I DPR buka suara. Ketiadaan petugas dan otoritas negara di fasilitas tersebut dinilai sebagai kelalaian serius yang berpotensi mengancam kedaulatan negara.
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menegaskan bahwa absennya otoritas penerbangan, Bea Cukai, dan Imigrasi merupakan pelanggaran prinsip dasar pengelolaan wilayah udara serta pintu masuk keimigrasian. Menurutnya, kondisi seperti itu tidak seharusnya terjadi.
“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara. Hal seperti itu tidak boleh terjadi,” ujar Oleh dalam keterangan resmi, Rabu (26/11).
Desakan itu menguat setelah Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengonfirmasi bahwa bandara tersebut memang tidak dilengkapi aparat negara. Oleh meminta hal ini segera disikapi, khususnya oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta aparat pertahanan dan keamanan.
“Harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara. Kedaulatan adalah harga mati,” tegasnya.
Oleh menambahkan, keberadaan bandara tanpa pengawasan negara bukan hanya melanggar regulasi penerbangan sipil, tetapi juga berpotensi membuka celah ancaman keamanan nasional, mulai dari penyelundupan barang, mobilitas orang tanpa kendali, hingga aktivitas ilegal lainnya.
“Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan resmi dari kementerian terkait dan mempertimbangkan kunjungan kerja ke Morowali untuk memastikan situasi lapangan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR