Buka konten ini

Malam di Tarempa belum sepenuhnya padam ketika sebuah kapal sandar pelan di dermaga. Dari dalamnya, tiga pria turun dengan wajah tertutup masker dan langkah yang dituntun aparat. Senin (24/11) malam itu, perjalanan panjang mereka dari Tanjungpinang dan Jakarta akhirnya berakhir di ruang penyidik Satreskrim Polres Anambas.
SEJAK pertama kedatangan, penyidik bekerja tanpa jeda. Pemeriksaan berlangsung marathon—seakan ingin menyingkap seluruh simpul kasus pembangunan sodetan air senilai Rp10 miliar yang mandek dan menyisakan tanda tanya di benak publik.
Tiga orang itu bukan nama sembarangan. Mereka adalah Muhammad Hatta Pulungan, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Anambas; Azhari, Direktur CV Tapak Anak Bintan; serta Prayitno, kuasa direktur perusahaan pelaksana proyek.
Di ruang penyidik, mereka masih bertahan hingga Selasa (25/11) siang. Dari luar ruangan, dua staf PUPR datang membawa plastik berisi makanan. Pakaian olahraga yang mereka kenakan kontras dengan suasana tegang di dalam ruangan. “Buat makan, Bang,” ujar salah satu dari mereka singkat.
Tak lama berselang, seorang tersangka keluar dari ruang penyidik. Kaos bergaris, topi, dan masker menutupi wajahnya. Ia berjalan menunduk, dikawal petugas menuju sel tahanan. Derap langkahnya menggema di lorong kantor polisi—sebuah tanda bahwa proses hukum telah mulai bergerak.
Penangkapan Serentak di Tiga Lokasi
Menurut KBO Satreskrim Polres Anambas, Iptu Rudy Luis, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Minggu (23/11). Informasi keberadaan mereka didapat dari hasil pelacakan yang disebut “akurat”.
“Hatta kami tangkap pertama di sebuah rumah sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Rudy.
Hanya berselang dua jam, tim lain bergerak mengamankan Azhari di lokasi berbeda di Tanjungpinang. Sementara Prayitno ditangkap jauh dari Pulau Bintan—di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, tepat ketika ia hendak terbang ke Batam.
“Senin pagi baru kami bawa semuanya ke Tarempa menggunakan kapal,” tambah Rudy.
Kasus ini berakar dari proyek Sodetan Air Tarempa tahun anggaran 2024, yang dimaksudkan mengurangi risiko banjir dari kawasan Sungai Sugi hingga Tarempa Beach. Nilainya tidak kecil Rp10 miliar dengan harapan besar dari warga yang saban hujan harus waspada tinggi muka air.
Namun harapan itu runtuh ketika masa kontrak berakhir tanpa hasil. Progres pekerjaan dinilai nol persen, tetapi dana 30 persen uang muka Rp3 miliar sudah cair.
CV Tapak Anak Bintan, perusahaan yang memegang proyek, tak mampu menunjukkan perkembangan pekerjaan yang dapat diverifikasi. Sementara waktu terus berjalan, Anambas kembali menanggung ancaman banjir.
Barang Bukti Disita, 30 Saksi Diperiksa
Untuk menuntaskan penyelidikan, Polres Anambas telah menyita berbagai aset dan barang yang terkait dengan CV TAB—langkah yang diperlukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan.
“Hingga sekarang sudah 30 saksi, termasuk para ahli, yang kami periksa. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Rudy Luis.
Di sisi lain, Pemkab Anambas baru menerima jaminan pelaksana senilai Rp500 juta dari pihak asuransi. Mereka masih menunggu pencairan jaminan uang muka Rp3 miliar dari Asuransi Videi—dana yang diharapkan bisa mengurangi beban kerugian negara.
Warga Kembali Dibayangi Banjir
Macetnya proyek sodetan bukan sekadar catatan anggaran. Ia meninggalkan dampak nyata di lapangan. Di Sungai Sugi dan Tarempa Beach, warga kembali siaga setiap awan menggelap. Tanpa sodetan, air tak punya jalur baru untuk mengalir. Setiap hujan deras, kekhawatiran itu muncul lagi.
Dan kini, di ruang penyidikan yang lampunya menyala hingga larut malam, tiga tersangka duduk satu per satu, menjawab pertanyaan penyidik. Sementara itu, warga menunggu—bukan hanya jawaban, tapi juga keadilan dan kepastian kapan janji pemerintah soal pengendalian banjir benar-benar bisa diwujudkan. (***)
Reporter : ihsan imaduddin
Editor : GUSTIA BENNY