Buka konten ini

SEIBEDUK (BP) – Proyek pemotongan bukit atau cut and fill di Bukit Kemuning, Kelurahan Mangsang, kembali memicu keluhan warga setelah aktivitas PT Cakrawala Sukses Mandiri (CSM) menyebabkan air dari lereng diduga mengalir deras ke permukiman dan membuat sejumlah rumah kebanjiran.
Keluhan itu datang dari warga Perumahan Bukit Kemuning Permata Residence dan Perumahan Jhon Hill yang berada tak jauh dari area proyek seluas dua hektare tersebut. Ketua RW 16, Supardi, menyebut sedikitnya ada sepuluh rumah yang terdampak langsung.

“Air dari bukit yang dipotong turun langsung ke halaman rumah warga. Bahkan ada yang bercampur lumpur hingga membanjiri rumah,” ujarnya kepada Batam Pos.
Supardi mengatakan proyek cut and fill ini berjalan sejak empat bulan lalu. Padahal, proyek serupa pernah dimulai pada 2017 namun terhenti bertahun-tahun sebelum akhirnya dilanjutkan kembali pada 2025.
Warga, kata Supardi, sudah beberapa kali melaporkan persoalan ini kepada Lurah Mangsang, Camat Seibeduk, Polsek Seibeduk, hingga BP Batam. Hasilnya, sebelum melanjutkan pengerjaan, PT CSM diminta membangun saluran pembuangan air agar limpasan dari bukit tidak mengarah ke rumah warga.
Namun warga menilai perusahaan belum melaksanakan kesepakatan tersebut. “Kami sudah mengusulkan pembuatan saluran air model U-blok dua meter supaya air tak masuk ke rumah warga. Tapi sampai sekarang belum direalisasi,” keluhnya.
Ia menambahkan, kemiringan lereng yang mencapai 75 persen membuat warga cemas setiap kali hujan turun. “Hampir setiap hujan deras, warga selalu waswas karena jaraknya sangat dekat dengan permukiman,” katanya.
Dari informasi yang diperoleh Batam Pos, beberapa tokoh masyarakat dan pengurus RT/RW sempat berdialog dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan itu disebutkan bahwa izin lama proyek sudah tidak berlaku karena terlalu lama ditinggalkan. Bahkan, warga yang melapor ke BP Batam juga mendapat penjelasan bahwa izin tersebut memang kedaluwarsa.
Namun, setelah sejumlah rapat, muncul surat baru dari BP Batam berupa dokumen pengendalian dampak lingkungan yang kemudian dijadikan dasar oleh perusahaan untuk melanjutkan pekerjaan. Beberapa tokoh masyarakat menilai dokumen tersebut terlalu sederhana untuk dijadikan landasan hukum proyek besar semacam ini.
“Masak kajian dampak lingkungan hanya selembar surat? Harusnya ada kajian lengkap dari DLH dan instansi terkait. Kalau nanti terjadi bencana, siapa yang bertanggung jawab?” ujar salah satu tokoh warga.
Surat dimaksud bernomor B-5059/A7.2/PS.01.00/8/2025, tertanggal 15 Agustus 2025, yang ditandatangani Direktur Pembangunan Infrastruktur BP Batam, Boy Zasmita. Dalam surat itu PT CSM diwajibkan membuat pengendalian aliran air dari lokasi proyek menuju saluran eksisting di sisi bawah dengan memasang U-ditch ukuran 100×100, gorong-gorong 100, dan bak kontrol sesuai gambar terlampir. Perusahaan juga dilarang mengalirkan air ke sisi selatan area.
Selain itu, PT CSM wajib melakukan uji tanah pada sisi utara, barat, dan selatan untuk mengetahui daya dukung serta stabilitas tanah. Hasil uji tersebut menjadi dasar bagi konsultan dalam merancang struktur penahan tanah.
Sementara itu, perwakilan PT CSM, Leo Angga Saputra, menegaskan bahwa seluruh persoalan lingkungan sudah ditangani. “Dampak lingkungan sudah kami tangani semua, aman sesuai permintaan. Proyek itu sudah clear, tidak ada masalah,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada Batam Pos.
Info terbaru yang didapat Batam Pos, pihak pengembang dari PT CSM sendiri, dikabarkan sudah mulai melakukan pembangunan saluran drainase untuk mengantisipasi agar limpasan air dari atas bukit, tidak langsung membanjiri pemukiman warga, namun tetap saja tiap hujan deras turun, saluran yang ada tak mampu membendung luapan air hujan dari atas bukit. (***)
Reporter : TIM REDAKSI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO