Buka konten ini
BATAM (BP) – Ombudsman RI Perwakilan Kepri resmi memulai proses penilaian penyelenggara pelayanan publik tahun 2025 dengan format yang berbeda. Untuk pertama kalinya, masyarakat dapat terlibat langsung melalui dua survei yang disediakan Ombudsman.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri, Adi Permana, menjelaskan bahwa penilaian tahun ini bertransformasi dari sekadar Kepatuhan Standar Pelayanan menjadi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik.
“Transformasi ini bertujuan menggambarkan mutu layanan, tingkat kepercayaan masyarakat, sekaligus memetakan potensi maladministrasi pada unit layanan yang dinilai,” ujarnya, Kamis (20/11).
Sebagai bagian dari perubahan tersebut, metode penilaian kini ditambah dengan dua instrumen survei. Pertama, Survei Persepsi Maladministrasi, yang digunakan untuk memetakan potensi maladministrasi dan hanya dapat diisi oleh masyarakat yang pernah menerima layanan pada instansi yang dinilai. Survei ini juga mengharuskan responden melampirkan dokumen pendukung.
Kedua, Survei Kepercayaan Masyarakat, yang terbuka bagi seluruh warga tanpa syarat pernah menerima layanan.
Adi mengajak publik—mulai mahasiswa, pemerhati layanan publik, kelompok masyarakat, media, akademisi, hingga profesional—untuk berpartisipasi mengisi survei melalui tautan yang disediakan Ombudsman: https://pmkm.ombudsman.go.id/#/
.“Suara masyarakat sangat penting bagi upaya perbaikan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kepri,” tegasnya.
Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik digelar sepanjang Oktober hingga November 2025. Unit layanan yang menjadi objek penilaian meliputi Dinas Sosial di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, satuan pendidikan, rumah sakit umum daerah, lapas dan rutan, kepolisian resor, serta kantor pertanahan di seluruh wilayah Kepri. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO