Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.
Kemungkinan itu muncul setelah penyidik menemukan dugaan perusakan segel atau KPK line saat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid beserta sejumlah pihak lainnya.
“Penyidik mendapatkan informasi dugaan perusakan segel KPK ketika proses penangkapan berlangsung di area Pemprov Riau. Tentu akan ditelusuri motif, pelaku, dan siapa yang memerintahkan tindakan tersebut,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Budi menegaskan, perusakan penyegelan masuk dalam kategori perintangan penyidikan. Setiap pihak yang mengetahui, turut serta, ataupun terlibat berpotensi dimintai pertanggungjawaban.
“Ini jelas menjadi bagian dari upaya menghalangi penyidikan. Karena itu, kami mengimbau seluruh pihak, khususnya di Pemprov Riau, untuk kooperatif dan tidak menghambat proses hukum,” tegasnya.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah memeriksa tiga pramusaji pada Senin (17/11) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan perusakan segel di rumah dinas Abdul Wahid.
Tiga saksi tersebut adalah Alpin, Muhammad Syahrul, dan Mega Lestari. Kepada mereka, penyidik menggali informasi mengenai alasan hingga dugaan keterlibatan dalam penghilangan segel tersebut.
“Di antaranya didalami mengenai dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” kata Budi.
KPK memastikan akan memanggil siapa pun yang memiliki informasi maupun kaitan dengan peristiwa tersebut. Pemeriksaan terhadap para pramusaji menjadi rangkaian awal setelah penggeledahan maraton di sejumlah titik di Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 4–23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan ACLC KPK, sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui modus “jatah preman” (japrem) untuk memuluskan penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR Provinsi Riau. Dari total tambahan anggaran sebesar Rp106 miliar, Abdul Wahid diduga meminta jatah 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Dalam kurun Juni hingga November 2025, para kepala UPT di Dinas PUPR Riau berhasil mengumpulkan uang Rp4,05 miliar guna memenuhi permintaan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK