Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Masa penahanan mantan Kepala Desa (Kades) Sugie, Kecamatan Sugie, Mawasi dan Djunisman, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun sejak 29 Oktober 2025, resmi diperpanjang. Keduanya juga dipastikan tidak lagi menghuni sel orientasi di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Dedy Juniarto, menyampaikan bahwa masa penahanan awal selama 20 hari telah berakhir pada Kamis (20/11). Sebelum batas waktu habis, jaksa penyidik mengeluarkan surat perpanjangan penahanan.
“Perpanjangan sudah dilakukan sebelum masa 20 hari itu berakhir. Saat ini keduanya tetap ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun,” ujarnya.
Dedy menegaskan, karena status keduanya masih sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Karimun, setiap pihak yang ingin membesuk atau menemui tersangka wajib mendapatkan izin dari jaksa penyidik. Proses penyidikan terhadap keduanya juga masih terus berjalan.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Novi Irwan, menjelaskan bahwa Mawasi dan Djunisman sudah dipindahkan dari sel orientasi ke sel lanjut usia (lansia).
“Keduanya sudah kami tempatkan di sel lansia karena usia mereka sudah di atas 50 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, terkait empat tersangka pejabat Sekretariat KPU Kabupaten Karimun yang mulai ditahan sejak Rabu (19/11), Novi menyebut dua tersangka pria ditempatkan di sel orientasi sesuai SOP.
“Sedangkan dua tersangka perempuan ditempatkan bersama tahanan dan warga binaan lainnya karena kami tidak memiliki sel orientasi khusus perempuan,” katanya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY