Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau menekankan pentingnya pembaruan regulasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal itu disampaikan saat pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar secara daring, Kamis (20/11), mengingat jarak Anambas yang cukup jauh.
Monev rutin ini menjadi bagian dari penilaian penerapan keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Anambas Aneng; Sekda Anambas, Sahtiar; Kepala Dinas Kominfo, Jeprizal, serta perwakilan media, termasuk Kepala Perwakilan Batam Pos di Anambas, Ihsan Imaduddin.
Ketua KI Kepri, Arison, menegaskan perlunya percepatan integrasi layanan informasi di Anambas. Menurut dia, sistem layanan digital mampu mempercepat alur permohonan informasi dari masyarakat ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang.
“Pengalihan otomatis melalui sistem digital bisa mengurangi keterlambatan jawaban. Masyarakat menerima respons lebih cepat dan akurat,” ujarnya.
Arison juga mendorong Pemkab Anambas memperbarui regulasi daerah terkait layanan informasi publik. Penyusunan perda baru, kata dia, akan memperkuat tata kelola informasi yang selama ini sudah berjalan baik.
Ia mengingatkan pentingnya pemahaman OPD mengenai dokumen yang wajib diumumkan dan yang termasuk informasi dikecualikan. “Banyak sengketa muncul karena respons yang kurang tepat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Anambas, Aneng, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus membuka akses informasi kepada masyarakat. Ia memastikan layanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selalu siap melayani publik.
“Pemerintah Anambas berdiri di garis depan untuk memastikan setiap warga mendapat informasi tanpa hambatan,” ucapnya.
Aneng mengapresiasi OPD yang konsisten menjaga transparansi. Menurutnya, budaya terbuka sudah terbentuk dengan baik. Ia bahkan menyebut sepanjang tahun ini tidak ada sengketa informasi yang melibatkan Pemkab Anambas.
“Itu bukti bahwa koordinasi PPID dan OPD berjalan efektif. Tidak adanya sengketa menunjukkan kita berada di jalur yang benar,” katanya.
Dalam monev tersebut, KI Kepri juga memberikan sejumlah catatan teknis, mulai dari pemutakhiran data informasi berkala, peningkatan kecepatan respons, hingga penguatan dokumentasi digital.
Bupati Aneng menyambut baik masukan tersebut dan berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di daerahnya. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : GUSTIA BENNY