Buka konten ini
BATAM (BP) – Ledakan dahsyat di Kapal Federal II yang menewaskan 14 pekerja kembali membuka borok lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri galangan kapal Batam.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan peringatan keras kepada PT ASL Shipyard Indonesia agar menjadikan aspek keselamatan sebagai prioritas mutlak.
Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Harris Pratamura, menekankan bahwa perusahaan wajib menjalankan standar operasional prosedur (SOP) K3 tanpa kompromi untuk mencegah tragedi serupa terulang.
“K3 itu menjadi prioritas. Perusahaan punya SOP terkait kelayakan K3-nya dan wajib dijalankan,” ujar Nyanyang, Rabu (19/11).
Politikus Partai Gerindra itu meminta PT ASL patuh sepenuhnya terhadap aturan pemerintah, termasuk instruksi dan standar keselamatan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ikuti aturan dari Menaker untuk memonitor ASL tersebut. Mudah-mudahan jangan sampai terjadi lagi,” tambahnya.
Data mencengangkan turut mengiringi pernyataannya.
Dalam 11 bulan terakhir, tercatat 21 pekerja PT ASL meninggal akibat kecelakaan kerja. Catatan kelam ini, menurut Nyanyang, seharusnya menjadi alarm keras bagi perusahaan untuk memperketat pengawasan internal.
“Terkait K3 di sana, pasti ada juklak dan juknis. Sebelum bekerja biasanya ada briefing pagi, dan itu yang harus benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh galangan kapal di Batam dan Kepri untuk mengevaluasi sistem keselamatan masing-masing mengingat tingginya risiko di industri maritim. Wagub menegaskan perusahaan harus mengambil langkah konkret, mulai dari memperketat SOP, menyediakan alat pelindung diri yang memenuhi standar, hingga meningkatkan kualitas pengawasan di lapangan. “Ini menjadi pelajaran penting bagi semua galangan kapal. K3 itu bukan hanya aturan, tapi menyangkut nyawa manusia,” ujarnya.
Dengan sorotan publik yang makin kuat dan hasil investigasi yang telah mengerucut, PT ASL Shipyard Indonesia kini berada dalam tekanan untuk memperbaiki secara menyeluruh sistem keselamatan kerjanya dan menghentikan rangkaian kecelakaan yang terus berulang.
Dari sisi organisasi masyarakat, Koalisi Rakyat Batam melalui juru bicaranya, Samdana Ginting, mendesak aparat penegak hukum menetapkan pimpinan PT ASL sebagai tersangka dalam kasus ledakan MT Federal II. Ia menilai pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas keselamatan pekerja.
“Sesuai undang-undang, pimpinan perusahaan harus memastikan keselamatan. Orang yang datang ke perusahaan saja harus dilindungi, apalagi pekerja,” ucapnya.
Menurut Samdana, pengawas pekerjaan juga harus dimintai pertanggungjawaban karena ledakan terjadi dua kali dan mengakibatkan puluhan korban.
“Ada jeda hampir empat bulan antara kejadian pertama dan kedua. Seharusnya setelah kejadian pertama, pengawas melakukan investigasi, bukan melanjutkan pekerjaan,” katanya.
Ia menambahkan, perbaikan sistem kerja di PT ASL hingga kini belum terlihat. Sistem subkontraktor berlapis masih diterapkan sehingga membuat penerapan K3 tidak berjalan.
“Mekanisme subcon ke subcon membuat K3 tidak berjalan. Akhirnya kejadian kembali terulang,” ujarnya.
Samdana juga menyoroti hak-hak korban yang disebut belum dipenuhi perusahaan, termasuk santunan dan BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik. Tahap berikutnya, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka. “Nanti kami jadwalkan gelar perkaranya,” ujarnya. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri – AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO