Buka konten ini
BATAM (BP) – Penyidikan dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Polsek Sagulung, Brigadir YAAS, terus berlanjut di Ditreskrimum Polda Kepri. Penyidik kini masih mendalami sejumlah keterangan yang berbeda antara korban dan terlapor, termasuk soal unsur paksaan dalam dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan FM.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, mengatakan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikiatri terhadap korban sebagai bagian dari pendalaman kasus. “Sudah dilakukan pemeriksaan psikiatri terhadap korban. Karena ada beberapa keterangan yang berbeda antara korban dan terlapor, itu yang harus kami dalami,” ujar Ade, Rabu (19/11).
Perbedaan keterangan tersebut muncul pada sejumlah poin penting. Salah satunya terkait dugaan pemaksaan di kamar mandi, yang dalam laporan korban disebut terjadi dengan unsur paksaan. Sementara terlapor mengklaim tidak ada paksaan karena hubungan layaknya suami istri kembali terjadi setelah insiden itu.
“Ada beda keterangan soal apakah ada paksaan atau tidak. Itu yang harus digali lagi. Termasuk dugaan penganiayaan, korban menyebut didorong, sementara terlapor menyebut tidak mendorong, melainkan menarik,” jelasnya.
Selain menunggu hasil pemeriksaan psikiatri, penyidik juga menyiapkan permintaan keterangan saksi ahli untuk memperkuat konstruksi penyelidikan. “Jadi intinya, untuk laporan pidana kami pastikan tetap berjalan,” tegas Ade.
Sebelumnya, Brigadir YAAS diketahui telah bebas setelah menjalani 21 hari penempatan khusus (Patsus) yang kemudian diperpanjang tujuh hari oleh Propam Polda Kepri. Sejak awal November, ia bahkan sudah kembali berdinas di Polsek Sagulung.
Kembalinya YAAS ke dinas aktif memicu reaksi keras dari keluarga korban. Mereka menilai hal ini mengaburkan komitmen Polda Kepri dalam menangani laporan yang telah masuk sejak pertengahan tahun lalu.
Kuasa hukum korban, Saferiyus Hulu, menyebut hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari tiga laporan yang telah dilayangkan. “Ada tiga laporan kami, tapi sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut. Kami juga tahu pelaku sudah bebas dari Patsus dan kembali bertugas,” ujarnya.
Saferiyus mengatakan kondisi FM masih sangat rentan. Korban yang berprofesi sebagai bidan itu disebut mengalami trauma berat dan kini menjalani perawatan psikiater. Parahnya lagi, FM mengalami keguguran janin berusia tiga bulan akibat pendarahan hebat saat menjalani pemeriksaan di Polda Kepri beberapa waktu lalu.
“Klien kami mengalami keguguran dan sampai kini masih menjalani terapi psikis. Harapan kami, penyidik segera menuntaskan laporan ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” katanya.
Kasus yang dialami FM bermula dari hubungan asmara yang dijanjikan menuju pernikahan, namun berubah menjadi rangkaian dugaan kekerasan fisik dan seksual. FM bahkan beberapa kali dirawat di rumah sakit akibat pendarahan dan dua kali mengalami keguguran sejak menjalin hubungan dengan terlapor.
Tiga laporan resmi telah teregistrasi di Polda Kepri, masing-masing terkait dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan pelanggaran etik. Pihak keluarga kini berharap penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban yang kondisi mentalnya semakin memburuk. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : GALIH ADI SAPUTRO