Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Puluhan truk terjaring razia saat melintas di Jalan WR Supratman kilometer 13 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Rabu (19/11). Kendaraan tersebut kedapatan memiliki KIR yang masa berlakunya sudah habis, hingga modifikasi bagian bodi truk.
Hingga November 2025, setidaknya terdapat 12 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang. Sehingga razia tersebut untuk menekan angka kecelakaan, dengan sasaran uta ma truk yang membawa muatan berlebihan (overload).
”Ada 12 kendaraan yang kita tegur, ada 20 kendaraan yang wajib mengurus KIR. Karena KIR kendaraan tersebut masa berlakunya sudah habis,” kata Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara.
Selain itu, terdapat dua pengendara truk yang diberikan tilang manual. Sebab, kendaraan yang dikendarai oleh sopir kedapatan membawa barang bawaan yang berlebihan.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan sebuah truk lori dengan tambahan rakitan di bagian atas kendaraan. Arbi menyebutkan bahwa pelanggaran terjadi pada sisi over dimensi, sementara truk tersebut tidak membawa muatan.
”Ada penambahan rakitan bagian atas yang masuk pelanggaran over dimensi. Muatan tadi kosong, jadi pelanggarannya pada bodi kendaraan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Syavrant mengatakan proses pembuatan KIR kini tidak dipungut biaya. Pemilik kendaraan hanya perlu mendatangi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di Batu Tujuh dengan melengkapi dokumen yang diperlukan
”Jadi tinggal datang ke pengujian KIR di Batu Tujuh, bawa surat KIR lama atau kelengkapan administrasi lainnya. Mudah kok, tidak sulit,” sebutnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY