Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri resmi merilis hasil pemeriksaan kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard Indonesia yang terjadi pada 15 Oktober lalu. Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menyebut pihaknya telah menurunkan Tim Investigasi khusus untuk mengusut tuntas insiden maut tersebut.
Tim bekerja berdasarkan sejumlah surat tugas, mulai 15 Oktober hingga 4 November 2025. Pemeriksaan dilakukan terhadap PT ASL Shipyard Indonesia beserta para subkontraktornya.
Diky menjelaskan bahwa laporan lengkap hasil pemeriksaan sudah disampaikan kepada perusahaan. “Ada sejumlah rekomendasi yang wajib dipatuhi perusahaan demi memastikan keselamatan pekerja,” ujarnya, Selasa (18/11).
Salah satu rekomendasi paling tegas adalah permintaan agar PT ASL menghentikan sementara seluruh pekerjaan di kapal MT Federal II. Penundaan diperlukan untuk memastikan area kerja benar-benar aman sebelum aktivitas dilanjutkan.
Tim investigasi juga mewajibkan perusahaan melakukan pembersihan menyeluruh (tank cleaning) pada seluruh ruang yang memiliki akses udara ke dalam kapal. Hal ini untuk menghilangkan potensi bahan mudah terbakar.
Selain itu, PT ASL diminta segera menunjuk Ahli K3 bidang lingkungan kerja, mulai teknisi K3 deteksi gas ruang terbatas, teknisi K3 bekerja di ruang terbatas, petugas penyelamat ruang terbatas, hingga Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT), sesuai Permenaker No 11/2023 dan Permenaker No 9/2016.
Disnakertrans juga meminta perusahaan menyediakan sarana K3 yang memadai, seperti blower, exhaust, serta personal gas detector untuk setiap pekerja di ruang terbatas. “Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama,” tegas Diky.
Perusahaan pun diminta memberikan teguran keras kepada HSE Manager dan Ship Repair Manager atas kelalaian dalam penerapan standar K3. PT ASL sebagai kontraktor utama juga wajib memastikan seluruh subkontraktornya menaati standar keselamatan yang berlaku.
Penyidikan Polisi Masuk Tahap Penetapan Tersangka
Sementara itu, penyelidikan kasus ledakan kapal MT Federal II memasuki fase baru. Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin, memastikan hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) Polri telah keluar dan akan dipaparkan dalam gelar perkara resmi.
“Hasil labfor sudah keluar. Dalam gelar perkara akan kami jelaskan secara lengkap,” katanya.
Lebih dari 40 saksi telah diperiksa, mulai pekerja lapangan, mandor, pengawas keselamatan, teknisi, hingga pihak manajemen. Zaenal menegaskan bahwa penyelidikan tidak hanya berhenti pada level pekerja, tetapi juga mencakup seluruh unsur yang memiliki tanggung jawab pengawasan.
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak akhir Oktober. Dengan hasil labfor di tangan, proses menuju penetapan tersangka memasuki tahap akhir.
Tragedi ledakan pada 15 Oktober 2025 itu menewaskan 14 pekerja dan melukai puluhan lainnya. Ledakan berasal dari area tangki kapal yang tengah dikerjakan, di mana pekerja melakukan pengelasan dan pembersihan material berisiko. Insiden itu menjadi salah satu kecelakaan industri paling fatal di Batam dalam beberapa tahun terakhir.
Polda Kepri: Pemeriksaan Direksi PT ASL Dijadwalkan
Dari Polda Kepri, Dirreskrimum Kombes Ade Mulyana mengatakan penyidik telah menggelar perkara internal untuk mengevaluasi progres penyidikan. Minggu depan, pemeriksaan ahli dijadwalkan.
“Direksi PT ASL harus diperiksa semua dulu. Minggu ini penyidik fokus memeriksa jajaran pengurus dan direksi sebagai saksi,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian hasil pemeriksaan teknis—mulai labfor, analisis lapangan, hingga kajian K3 dari Disnakertrans sudah diterima. Penyidik juga menelusuri bukti tambahan untuk memastikan penyebab kebakaran secara komprehensif.
“Kami pastikan penyimpulannya tidak tergesa-gesa. Semua harus kuat dasar pembuktiannya,” tegas Ade.
Police line di kapal sudah dibuka setelah olah TKP selesai. Terkait informasi adanya aktivitas kembali di kapal, Ade mengaku belum mendapatkan laporan.
Kasus ini ditargetkan rampung tahun ini, sesuai arahan pimpinan Polda Kepri. Kasus pertama yang terjadi Juni 2025 bahkan sudah memiliki tersangka dan tengah diproses di Kejaksaan Negeri Batam.
Kejaksaan: Berkas Kasus Pertama Sudah P-21
Kejari Batam turut memastikan bahwa perkara ledakan kedua akan diproses terpisah. Kasi Intel Priandi Firdaus menyebut berkas kasus kecelakaan kerja di PT ASL jilid pertama—yang terjadi Juni 2025—telah dinyatakan lengkap (P-21).
Dua orang dari bagian Health, Safety, and Environment (HSE) subkontraktor PT ASL, berinisial A dan F, menjadi tersangka. Keduanya dijerat Pasal 359 dan 360 KUH-Pidana.
Priandi menegaskan bahwa kapal MT Federal II tidak dijadikan barang bukti dalam berkas pertama karena kebijakan penyidikan. “Itu bukan alasan pengembalian berkas. Itu prosedur normal untuk melengkapi kekurangan formil dan materiil,” jelasnya.
Ledakan kedua yang terjadi Oktober akan ditangani tersendiri karena memiliki tempus delicti berbeda. (***)
Reporter : Eusebius Sara – Azis Maulana – Yashinta – Arjuna
Editor : GALIH ADI SAPUTRO