Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Sejumlah petinggi Partai Ummat, termasuk pendirinya Amien Rais dan Ketua Umum Ridho Rahmadi, digugat oleh 34 kader partai dengan nilai tuntutan mencapai Rp24 miliar.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 13 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.
Para penggugat berasal dari berbagai daerah. Mereka antara lain Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, dan Abdul Hakim. Pihak tergugat mencakup Amien Rais selaku Ketua Majelis Syuro, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo, serta Sekretaris Jenderal Taufik Hidayat.
Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 24 November 2025. Namun hingga kini, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum memuat isi petitum gugatan.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menegaskan pihaknya telah menyiapkan strategi pembelaan. Salah satunya dengan mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap para penggugat.
“Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati dan sangat siap untuk proses selanjutnya. Kami akan melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik,” ujar Ridho, Selasa (18/11).
Ridho menambahkan, langkah tersebut ditempuh sebagai upaya perlindungan hukum atas tuduhan yang dialamatkan kepada jajaran pimpinan Partai Ummat.
“Kami, Insyaallah, akan mengajukan gugatan balik. Kami harap para penggugat siap dan memahami konsekuensinya,” tutupnya.
Sebelumnya, Amien Rais diprotes sejumlah Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat karena anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang disebut tak mencerminkan prinsip demokrasi.
Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir menyebut Majelis Syura Partai Ummat di bawah kepemimpinan Amien Rais mengesahkan AD/ART yang baru tanpa melalui mekanisme musyawarah nasional (Munas) ataupun rapat kerja nasional (Rakernas).
”AD/ART baru ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik. Tidak ada Munas, tidak ada Rakernas. Semua kekuasaan mutlak ada pada Majelis Syuro,” ujar Herman dalam konferensi persnya, Senin (16/6/2025).
Herman menjelaskan, AD/ART tersebut juga berisikan daftar kepengurusan baru Partai Ummat, termasuk penetapan ketua umum tanpa melalui forum Munas.
Setidaknya ada 24 DPW yang akan menyurati Kementerian Hukum terkait AD/ART baru Partai Ummat yang baru-baru ini disebut telah disahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Partai ini didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Tapi, kenapa kita sendiri yang berbuat zalim? Apalagi sama kader,” tegas Herman.
Konflik di Partai Ummat bermula dari rencana pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang seharusnya digelar pada Agustus 2024. Rakernas ini menjadi forum awal untuk membahas pelaksanaan musyawarah nasional (Munas) sekaligus pemilihan ketua umum baru.
Namun, Rakernas terus mengalami penundaan dengan berbagai alasan, mulai dari menanti pelantikan Presiden Prabowo Subianto hingga menunggu momentum politik yang dianggap lebih tepat karena adanya Pilkada 2024. Ketidakjelasan tersebut memicu kekecewaan di kalangan pengurus daerah.
Situasi semakin memanas ketika Majelis Syura menggelar musyawarah di Jakarta pada Desember 2024. Dalam forum itu, Majelis Syura menetapkan perubahan AD/ART partai secara sepihak. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : FISKA JUANDA