Buka konten ini
BATAM (BP) – Polda Kepri sedang menelusuri dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2024. Sedikitnya tujuh anggota dewan dan pejabat sekretariat telah dimintai keterangan, setelah laporan masyarakat masuk beberapa waktu lalu.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, membenarkan, jajarannya sudah meminta klarifikasi dari tujuh orang terkait dugaan penyimpangan tersebut. Pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat.
“Kami baru tahap klarifikasi, belum penyidikan. Ini masih berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke kami,” kata Gokma, Senin (17/11).
Ia mengatakan, penyidik masih mempelajari keterangan yang disampaikan para pihak yang dipanggil. Setiap informasi, kata dia, akan dianalisis secara cermat sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Masih kami pelajari semua informasi yang disampaikan. Semua masih tahap awal,” ucapnya.
Ketika ditanya mengenai identitas anggota dewan yang telah diklarifikasi, Gokma menolak membeberkan. Ia kembali menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini belum memasuki tahap penyidikan.
“Ini masih klarifikasi,” tuturnya.
Informasi yang diperoleh Batam Pos menyebutkan, salah satu yang dipanggil adalah anggota dewan berinisial AA, ia dimintai keterangan di Polda Kepri selama 7,5 jam, Jumat (14/10) pekan lalu.
Dugaan penyelewengan anggaran DPRD Tanjungpinang muncul dari laporan adanya perjalanan dinas yang diduga tidak pernah dilakukan, rapat yang tidak berlangsung, hingga kegiatan reses yang disinyalir fiktif.
Dokumen terkait program-program tersebut kini menjadi fokus pemeriksaan penyidik.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik disebut menemukan adanya dokumen yang baru diserahkan pihak terperiksa saat klarifikasi berlangsung. Temuan ini membuat penyidik memperluas pendalaman terhadap tata kelola administrasi di internal sekretariat dewan.
Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester, belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : FISKA JUANDA