Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, membenarkan bahwa kliennya memang membeli mobil dengan cara mencicil. Namun, dia mengaku jadwal pembayaran cicilan mobil itu sebenarnya masih aman tidak ada masalah.
”Setelah saya tanya klien saya, memang ada situasi yang seperti itu dan perlu sebagai catatan, klien saya mengatakan itu sebenarnya jatuh temponya belum tiba,” ujar Minola Sebayang selaku pengacara Ruben Onsu.
Dia pun bingung kenapa tiba-tiba pengacara Sarwendah buka suara dan membuat pengakuan mengejutkan rumahnya didatangi dua orang debt collector untuk mencari mobil yang dibeli Ruben Onsu.
”Jadi sangat aneh juga kalau sampai ada orang yang datang menagih sesuatu yang jatuh temponya belum tiba, belum terlambat yang sangat kelewatan batas ya,” ungkapnya.
Dia pun membenarkan pengacara Sarwendah, Chris Sam Siwu, sempat berkomunikasi dengannya soal mobil yang dibeli Ruben Onsu dengan cara mencicil. Dia mengaku baru tahu tentang hal ini karena selama ini Ruben Onsu tidak pernah bercerita kepada dirinya.
Saat ditanya keberadaan mobil itu oleh pengacara Sarwendah, pihak Ruben Onsu menjelaskan bahwa mobilnya sedang ada di bengkel.
”Kalau dikatakan seolah-olah saya kesannya tahu dari awal dan kemudian kesannya seolah-olah saya menyepelekan, ini yang perlu diluruskan,” ungkapnya.
Pihak Ruben Onsu menegaskan, Sarwendah seharusnya tidak perlu bicara soal mobil diburu debt collector ke publik. Karena sudah ada aturan jelas terkait hak dan kewajiban membeli kendaraan atau barang lainnya dengan cara mencicil, sekaligus konsekuensi yang lahir apabila kewajiban tidak dilaksanakan.
”Negara kita negara hukum. OJK sudah membuat peraturan tentang tata cara dan mekanisme melakukan penagihan atas kredit pembiayaan yang dianggap macet, itu harus diawali dengan surat peringatan dulu, diawali dengan teguran dulu. Macetnya sudah beberapa lama ? Baru kemudian akan dilakukan yang namanya pencarian di mana mobil yang menjadi objek leasing berada, untuk ditarik,” paparnya.
Ketika rumahnya didatangi debt collector, menurut pihak Ruben Onsu, seharusnya Sarwendah tidak ada beban karena tidak punya kewajiban untuk ikut membayar cicilannya. Pihak Sarwendah padahal hanya perlu menjawab pencarian mobil itu salah alamat atau
tidak tepat sasaran.
”Kalau misalnya ada orang yang datang ke rumah kediaman S ini, yang salah siapa sebenarnya? Yang salah S, debt collector, atau kita yang beri teror berlebih-lebihan? Karena masyarakat Indonesia tahu kok bahwa S dengan klien kami itu sudah becerai, sudah tidak tinggal bersama-sama lagi. Lalu kenapa datangnya kok ke rumah S?” ungkapnya.
”Tahu nggak dia bagaimana menagih itu harusnya ke alamat orang yang punya kewajiban. Nah, ini sama aja seperti orang salah kirim barang. Kalau memang orang yang datang itu salah alamat, kita tinggal bilang kamu salah alamat. Karena yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban adalah orang lain, bukan saya. Sesederhana itu kan. Kenapa kok menjadi suatu hal yang besar yang kemudian harus disampaikan ke ranah publik?” imbuhnya.(***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY