Buka konten ini

BATAM (BP) – Pemerintah Kota Batam kembali bersiap menertibkan bangunan tanpa izin di tiga kawasan, yakni Bengkong Palapa, Tanjunguncang, dan Seibeduk, dalam waktu dekat. Seluruh proses administratif telah memasuki tahap akhir, termasuk penerbitan surat peringatan kepada pemilik bangunan.
Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari, mengatakan pihaknya hanya menunggu keputusan akhir dari tim terpadu sebelum turun ke lapangan. “Kalau tim terpadu sudah siap, kami langsung turun. Secara kesiapan, Satpol PP tidak ada masalah,” ujarnya, Minggu (16/11).
Imam menjelaskan, rencana awal penertiban dijadwalkan pada awal 2026. Namun, percepatan tetap memungkinkan apabila seluruh unsur yang terlibat telah menyatakan kesiapan. “Kami mengikuti jadwal yang ditentukan tim. Kalau lebih cepat, kami juga siap bergerak,” katanya.
Di Bengkong Palapa, terdapat 14 rumah yang masuk dalam daftar penanganan. Dari
jumlah itu, tujuh bangunan telah ditertibkan, tiga rumah dalam kondisi kosong, sementara empat lainnya masih dibahas melalui musyawarah bersama pemilik.
“Empat rumah itu masih kami komunikasikan. Kami tetap mengedepankan pendekatan baik-baik,” jelas Imam.
Sementara itu, di Seibeduk, bangunan yang akan ditertibkan berada di atas aliran sungai. Seluruh pemilik telah menerima surat peringatan dari SP1 hingga SP3.
“Ini kawasan daerah aliran sungai, sehingga harus dibersihkan. Jumlah bangunannya juga puluhan,” katanya.
Adapun di Tanjunguncang, puluhan bangunan liar berdiri di jalur yang akan digunakan untuk proyek pelebaran jalan. Imam menegaskan lokasi tersebut juga telah mencapai tahap SP3 dan siap masuk pelaksanaan. “Bangunannya banyak dan semuanya sudah SP3. Ini menyangkut kepentingan pelebaran jalan, jadi harus diselesaikan,” ujarnya.
Imam memastikan penertiban dilakukan secara humanis dan tetap mengedepankan prosedur hukum. Komunikasi intensif dengan warga terus dijalankan agar pelaksanaan berlangsung aman dan tanpa gesekan.
“Kami menjaga agar penertiban berjalan tertib dan aman. Pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Penertiban di tiga kawasan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan ruang Kota Batam, terutama pada titik-titik yang menghambat aliran sungai dan proyek infrastruktur jalan. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO