Buka konten ini

BATAM (BP) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Khusus Real Estat Indonesia (REI) Batam berkomitmen menyinergikan program kerja organisasi dengan arah kebijakan pemerintah pusat. Langkah ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 dan PP Nomor 28, yang dinilai membawa angin segar bagi dunia properti di Tanah Air.
Ketua DPD Khusus REI Batam, Robinson Tan menjelaskan, kedua regulasi tersebut memiliki peran penting dalam memberikan kemudahan perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin pendukung lainnya, yang kini dapat diproses langsung di daerah.
“Kedua peraturan ini sangat strategis karena mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian bagi pengembang. Dengan begitu, pertumbuhan sektor properti di Batam bisa semakin terdorong,” ujar Robinson, Kamis (13/11).
Ia menuturkan, REI Batam kini tengah menyusun program kerja yang selaras dengan kebijakan pemerintah agar pembangunan sektor properti dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, performa sektor properti Batam sepanjang tahun ini menunjukkan tren positif dan diharapkan terus meningkat pada tahun depan. Hal ini seiring dengan ekspansi industri, pembangunan infrastruktur, serta meningkatnya minat masyarakat terhadap hunian modern.
“Pengembang kini mulai berinovasi menghadirkan produk yang lebih modern dan ramah lingkungan. Pasar juga mulai bergeser, terutama dari kalangan milenial yang kini mendominasi,” katanya.
Robinson menyebut, segmen milenial memiliki potensi pasar yang besar—sekitar 50 hingga 60 persen dari total permintaan properti di Batam. Karena itu, REI Batam mendorong para anggotanya untuk merancang hunian yang sesuai dengan gaya hidup, kemampuan finansial, dan kebutuhan generasi muda.
Meski optimistis, Robinson mengakui tantangan di sektor properti masih cukup besar, terutama terkait backlog perumahan, yakni kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan rumah.
Untuk mengatasi hal itu, REI Batam mendukung penuh program pemerintah membangun 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kami mendukung penuh program pemerintah. Melalui proyek-proyek baru, kami ingin membantu memperkecil backlog perumahan di Batam sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Robinson menegaskan, REI Batam berkomitmen membangun ekosistem properti berkelanjutan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Dengan sinergi antara pemerintah, pengembang, dan perbankan, kami optimistis Batam akan menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi hijau di masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, dua peraturan pemerintah yang baru diterbitkan Presiden Prabowo Subianto menjadi tonggak penting dalam penguatan otoritas Badan Pengusahaan (BP) Batam.
PP Nomor 25 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, sedangkan PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyederhanaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Kedua aturan tersebut memperjelas pelimpahan kewenangan dari kementerian teknis kepada BP Batam, mencakup tiga kategori, 16 bidang, dan 2.416 jenis layanan perizinan dan nonperizinan. Cakupan itu termasuk pengelolaan hutan dan sejumlah sektor strategis lain yang sebelumnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengatakan, tantangan utama dalam pelaksanaan kewenangan baru tersebut bukan hanya soal kecepatan layanan, tetapi juga kepastian hukum dan transparansi kebijakan. “Kami ingin membangun sistem perizinan yang bukan hanya cepat, tapi juga kredibel dan akuntabel,” kata Amsakar. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK