Buka konten ini

BATAM (BP) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).
Putusan tersebut mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), khususnya mengenai kedudukan anggota Polri di jabatan sipil.
“Amar putusan, mengadili: mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengaburkan kewajiban anggota Polri untuk mundur atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil.
“Frasa itu memperluas norma pasal dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata Ridwan.
Menurut MK, keberadaan frasa itu juga mengaburkan prinsip netralitas aparatur negara. Karena itu, permohonan uji materi dinyatakan beralasan dan dikabulkan seluruhnya.
Meski begitu, putusan ini disertai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, serta alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Arsul Sani.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, mahasiswa doktoral dan advokat, bersama Christian Adrianus Sihite, sarjana hukum. Mereka menilai frasa itu membuka celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun, yang berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi di tubuh Polri.
Dengan putusan MK ini, setiap anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun, demi menjaga prinsip netralitas dan kepastian hukum.
Adapun, daftar 8 jenderal yang aktif menduduki jabatan sipil strategis di berbagai lembaga negara yakni Komjen Setyo Budiyanto menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); Komjen Panca Putra Simanjuntak mendapat penugasan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas); Komjen Nico Afinta dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.
Selain itu, Komjen Marthinus Hukom kini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN); dan Komjen Albertus Rachmad Wibowo memimpin Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); Komjen Eddy Hartono ditugaskan sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); sedangkan Irjen Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Mabes Polri menyatakan bakal mempelajari terlebih dahulu isi putusan MK tersebut.
“Tentunya kalau memang sudah diputuskan, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan. Kami masih menunggu salinan resminya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Jakarta.
Sandi menegaskan, sejauh ini penempatan anggota Polri aktif di lembaga sipil dilakukan atas permintaan lembaga yang membutuhkan dan dengan izin Kapolri. Namun, ia memastikan Polri akan menyesuaikan dengan aturan baru setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.
“Kami menunggu hasil resmi putusannya agar bisa mempelajari dan menentukan langkah yang harus diambil,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyatakan, DPR menghormati putusan MK, namun menilai penerapannya perlu disertai pembentukan norma baru agar sejalan dengan undang-undang lain yang masih berlaku.
“Putusan MK tentu kita hormati, tapi tidak serta-merta langsung diberlakukan. Kita perlu melihat dulu norma hukum lain yang mengatur hal tersebut,” kata Rudianto.
Ia menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri masih memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar kepolisian jika relevan dengan fungsi kepolisian dan atas penugasan Kapolri.
Di tempat terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil. Prasetyo menyatakan belum membaca secara langsung petikan putusan tersebut.
“Ya kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan apa, petikan keputusannya,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Politikus Partai Gerindra itu memastikan akan mempelajari putusan MK tersebut. Ia mengamini, putusan itu akan dibahas untuk dibicarakan penerapannya.
”Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajarin,” ujarnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK