Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Sebanyak empat tersangka kasus penadah barang curian di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mendapatkan penyelesaian perkara lewat restorative justice (RJ). Mereka akan diberikan hukuman sosial.
Empat tersangka tersebut masing-masing bernama Deviroyda Hutapea, Zulkarnain Harahap, Eka Mulyarwatiwi, dan Punia Manurung. Ketiga tersangka dijerat Pasal 480 KUHPidana, karena nekat menadah sepeda motor hasil curian.
”Tersangka menerima motor curian, lalu dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh mereka,” kata Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Kamis (13/11).
Ia menjelaskan, para tersangka diberikan RJ untuk mendukung penerapan KUHP terbaru.
Sebagai gantinya, empat tersangka itu diberikan hukuman sosial, yang harus dijalankan selama lebih kurang dua bulan.
Nantinya, para tersangka akan diberikan hukuman membersihkan masjid, menyapu sampah di jalanan hingga ikut bertani dengan dinas terkait.
”Jika mereka tidak patuh. Bisa dicabut surat keputusan RJ-nya, semuanya sudah tertuang dalam perjanjian,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Yoni Fadri, menyampaikan salah satu tersangka akan diberikan pelatihan.
”Akan kita carikan pelatihan menjahit, memasak dan lain-lain. Jadi mereka bisa lebih mandiri,” tambahnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY