Buka konten ini

Anambas (BP) – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum anggota Polres Anambas, inisial TA, kini tengah ditangani Propam Polres Anambas.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Desa Tarempa Timur, Muhtar, melapor karena uangnya sebesar Rp15 juta dipinjam oleh TA namun tak kunjung dikembalikan.
Wakapolres Anambas, Kompol Shallahuddin, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Ia mengatakan, TA sudah menjalani sidang kode etik dan mendapat sanksi disiplin dari institusi.
”Sudah disidang, dan saat ini dia kita tempatkan di sel tahanan selama 21 hari,” ujar Kompol Shallahuddin, Kamis (13/11).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan TA sangat memalukan dan telah mencoreng nama baik kepolisian.
”Sebagai anggota Polri, dia seharusnya memberi contoh yang baik. Tapi perbuatannya justru merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Wakapolres.
Ia menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dilanjutkan ke jalur pidana apabila korban mengajukan laporan resmi ke Satreskrim.
“Korban mau uangnya dikembalikan, jadi kita tindak secara disiplin dulu. Kami juga sudah minta korban melapor untuk proses pidananya, tapi belum datang-datang,” jelasnya.
Kompol Shallahuddin mengungkapkan, pihaknya juga menerima informasi bahwa TA bukan hanya bermasalah dengan satu orang. Diduga ada beberapa warga lain yang juga pernah menjadi korban.
“Informasi memang ada, tapi sejauh ini baru satu laporan yang masuk secara resmi,” tambahnya.
Sementara itu, Mahdi, anak dari Muhtar, mengatakan keluarganya memang baru melapor ke Propam. Ia mengaku masih berharap TA memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang milik ayahnya.
“Kami masih menunggu dia kembalikan uang itu. Kasihan ayah saya, karena itu uang tabungan untuk naik haji,” ujarnya.
Mahdi berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus melalui proses panjang.
“Kami ingin uang itu kembali. Tapi kalau tidak juga, ya biar hukum yang menindak,” tegasnya.
Kasus ini bermula sekitar lima bulan lalu. Tengku Angga diketahui meminjam uang tunai sebesar Rp15 juta dari Muhtar dengan janji akan dikembalikan dalam tiga hari. Namun hingga kini, uang tersebut tak pernah dikembalikan.
“Saya percaya karena kami sering salat bersama di masjid. Dia pinjam setelah ikut saya pulang dari masjid,” kata Muhtar.
Muhtar mengaku menyerahkan uang itu secara tunai tanpa surat perjanjian karena percaya pada TA. Namun saat ditagih, TA selalu beralasan dan sulit ditemui.
“Anak saya sudah beberapa kali mendatangi kontrakannya, tapi tidak pernah ketemu. Dia pulang tengah malam, pagi sudah pergi lagi,” tuturnya.
Ia menambahkan, uang Rp15 juta itu adalah hasil tabungan selama delapan tahun yang rencananya akan digunakan untuk naik haji.
“Saya kecewa sekali. Kalau uang itu dikembalikan, mungkin laporan ini saya cabut. Tapi kalau tidak, biarlah hukum yang berjalan,” ujar Muhtar dengan nada tegas. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : GUSTIA BENNY