Buka konten ini

BATAM (BP) – Publik Batam dihebohkan dengan beredarnya informasi terkait sebuah mobil sport mewah berpelat A (Banten) yang diduga diselundupkan melalui Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Nongsa. Mobil yang disebut menyerupai Toyota GR Supra berwarna putih metalik itu, dikabarkan menggunakan surat jalan palsu dengan mencantumkan nama seorang pejabat kepolisian.
Namun, Ditlantas Polda Kepri membantah keras tudingan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan mendalam, kendaraan yang dimaksud ternyata bukan mobil sport ilegal seperti yang ramai diberitakan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Krisna Ramadhani Yowa Aradia, memastian mobil berpelat A 1334 RO itu telah diperiksa secara fisik dan administrasi di Samsat Batam.
Hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
“Sudah kami cek. Kendaraan itu secara legalitas tidak ada masalah. Surat-suratnya lengkap dan sesuai dengan hasil cek fisik di Samsat,” ujar Krisna kepada Batam Pos, Rabu (12/11).
Ia menjelaskan, mobil yang diperiksa bukan Toyota GR Supra seperti yang beredar, melainkan Toyota Celica MT berwarna silver. Menurutnya, kesamaan nomor polisi dengan kendaraan lain bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Jenis mobilnya berbeda. Yang kami periksa Toyota Celica MT. Suratnya lengkap dan sesuai. Surat jalan saya tanda tangani tanggal 31 Oktober lalu,” tegasnya.
Terkait dugaan bahwa mobil tersebut bertransmisi matic, Krisna menyebut pihaknya sudah memeriksa berdasarkan dokumen yang diajukan pemohon. “Setahu kami itu manual. Tapi kalau memang ada pihak yang menukar setelah surat jalan keluar, tentu itu di luar tanggung jawab kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, kewenangan untuk memeriksa aspek kepabeanan berada di tangan Bea Cukai. Pihak kepolisian hanya memastikan legalitas surat jalan dan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen resmi.
“Kalau soal izin keluar atau masuk Batam, itu ranah Bea Cukai. Kami hanya memastikan kendaraan memiliki dokumen resmi seperti STNK dan hasil cek fisik,” pungkasnya.
Sebelumnya, aparat gabungan dari Kementerian Keuangan dan Polda Kepri sempat menelusuri informasi dugaan pengiriman mobil sport mewah dari Batam ke Tanjungpinang melalui jalur kapal Ro-Ro Punggur–Tanjung Uban, Bintan. Mobil tersebut sempat menarik perhatian karena surat jalannya diduga mencantumkan nama pejabat polisi aktif tanpa nomor register resmi.
Polda Kepri Pastikan Tak Ada Mobil Berpelat Asing
Polda Kepri memastikan tidak ada satu pun mobil berpelat luar negeri yang secara resmi beroperasi di wilayah Batam. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya video mobil sport berjenis Toyota 86 berpelat mirip huruf Jepang yang melintas di jalan protokol di Batam Kota dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Krisna Yowa, mengatakan hingga kini pihaknya belum pernah menerima permohonan izin atau pemberitahuan masuk kendaraan asing di Batam.
“Kalau ada mobil luar, pasti ada izin ke Polda. Sampai saat ini belum ada sama sekali,” tegasnya, Rabu (12/11).
Menurutnya, setiap kendaraan berpelat nomor luar negeri yang hendak digunakan di Indonesia wajib mendapatkan izin serta melapor ke kepolisian.
“Kalau ada kendaraan seperti itu di jalan, sudah pasti tidak sah. Itu melanggar,” ujarnya menegaskan.
Krisna memastikan pihaknya akan menelusuri keberadaan mobil sport berpelat asing yang viral tersebut. “Kami akan cari tahu di mana dan siapa pemiliknya. Kalau benar beredar di Batam, akan kami tindak,” katanya.
Sebelumnya, video pendek yang menampilkan mobil sport berwarna hitam dengan pelat mirip huruf Jepang melintas di jalan utama Batam sempat menuai banyak komentar. Pengguna jalan mempertanyakan bagaimana kendaraan berpelat asing itu bisa bebas berkeliaran di tengah kota. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : Ratna Irtatik