Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun berinisial BA menjadi korban pencabulan yang dilakukan kakek tirinya, K, 43. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku di kawasan Tanjungriau, Sekupang, saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melihat gelagat aneh dari anaknya. Bocah itu menolak mengenakan celana dan menyebut nama panggilan pelaku. Curiga dengan perubahan perilaku tersebut, sang ibu kemudian memeriksakan anaknya ke dokter.
“Ibu korban menemukan tanda-tanda yang tidak wajar. Setelah dilakukan visum et repertum, ditemukan luka pada bagian kemaluan korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, Rabu (12/11).
Riyanto menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat ibu korban pergi. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan tiga hari sebelum laporan dibuat.
“Korban saat itu ditinggalkan bersama kakek tirinya,” ungkapnya.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi turut menyita barang bukti berupa hasil visum, pakaian pelaku, dan pakaian korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Riyanto.
Sementara itu, Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait menegaskan pihaknya menangani kasus ini secara profesional.
Korban juga telah dikirim ke RSUD Embung Fatimah untuk pemeriksaan psikiatri sebagai bagian dari pendampingan trauma.
“Kami melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas perkara untuk diteruskan ke kejaksaan,” ujarnya.
Hippal menegaskan, Polri tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap anak-anak.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual,” tegasnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : GALIH ADI SAPUTRO