Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Polsek Tanjungpinang Kota menangkap spesialis pencuri ponsel beserta penandah di Batam dan Tanjungpinang.
Dalam aksinya, pelaku inisial S membobol rumah korban di Kampung Bugis, Tanjungpinang, menggunakan martil. Pelaku kemudian merusak pintu lalu masuk ke rumah saat korban tertidur pulas. Saat beraksi pelaku membawa kabur satu unit ponsel milik korban.
‘‘Pelaku (S) melakukan aksinya pada jam 03.00 WIB. Ditangkap di Batam beserta barang bukti satu ponsel,” kata Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, Senin (20/1).
Setelah membawa kabur ponsel korban, pelaku kemudian menjual barang curian tersebut kepada rekannya yakni A, seorang penadah barang curian.
‘‘Saat penangkapan, kami mengamankan barang curian berupa ponsel dari tangan penadah inisial A,’’ kata Alson.
Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berupa dua unit ponsel curian serta satu martil yang digunakan pelaku S untuk beraksi.
Atas perbuatannya pelaku (S) dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidana 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku A, dijerat dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
”Dua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Alson. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR
Editor : Iman Wachyudi