Buka konten ini
Anambas (BP) – Proses persidangan nakhoda KM Samarinda, Musnawi yang merupakan terdakwa kapal tenggelam bakal memasuki babak akhir.
Saat ini telah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faudzi Ahsani.
Dalam tuntutan itu, Musnawi dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta atau diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 3 bulan.
Selama masa persidangan berlangsung, Jaksa menegaskan hal yang memberatkan terdakwa untuk dijatuhkan hukuman ini karena perbuatannya yang mengakibatkan 4 orang kehilangan nyawa.
”Lalu, terdakwa mengabaikan Standar Operasi Prosedur (SOP) keselamatan berlayar,” tegas Faudzi, Senin (20/1).
Selain itu, Faudzi mengungkapkan hal yang meringankan selama persidangan, terdakwa yakni telah memberikan santunan uang duka kepada tiga korban masing-masing sebesar Rp10 juta. ”Santunan diterima langsung ahli warisnya Abdul Manaf, Rusli dan Faridun,” sebut Faudzi.
Faudzi juga menerangkan terdakwa menyampaikan nota keberatan dengan tuntutan JPU.
”Terdakwa meminta hakim agar memberikan keringanan hukuman,” ungkapnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Natuna yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Binsar Parlindungan dengan Hakim anggota Muhammad Fauzi dan Roni Alexander Lahagu menjadwalkan akan melanjutkan sidang pada Jumat (24/1) mendatang.
”Jumat ini agenda sidang putusan hakim. Nanti kita bisa tahu berapa masa hukuman terdakwa,” kata Faudzi. Diketahui, Musnawi merupakan nakhoda KM Samarinda yang tenggelam saat berlayar dari Tarempa menuju Matak pada 26 Juli 2024. Dari peristiwa itu, 57 orang penumpang tenggelam dan 4 orang tewas. Adapun yang tewas yaitu, Reva Desmawati, Yurlisa dan Siti Aisyah dan Erni Yusnita. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : Iman Wachyudi