Buka konten ini

BATAM (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan pemberangkatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan terdakwa Rahmawati, Selasa (11/11). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wattimena, didampingi Yuanne dan Rinaldi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan seorang saksi dari kepolisian. Saksi menjelaskan bahwa terdakwa diamankan di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, saat bersiap berangkat ke Malaysia bersama seorang pria bernama Fajri. Gerak-gerik keduanya dianggap mencurigakan sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari komunikasi yang kami temukan, terdakwa menawarkan pekerjaan dan hendak memberangkatkan calon PMI. Namun tidak ada izin maupun dokumen resmi yang dipersyaratkan,” ujar saksi di hadapan majelis.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa kasus bermula saat Fajri mencari pekerjaan di Malaysia karena gaji di tempat kerjanya di Tanjunguban dianggap tidak mencukupi. Melalui seorang kenalan bernama Farida, Fajri kemudian dipertemukan dengan Rahmawati.
Sabtu (3/5), Rahmawati menghubungi kenalannya di Malaysia, Salim alias Kuantan Toke, untuk menanyakan lowongan pekerjaan. Dua minggu kemudian, Salim merespons dan meminta Rahmawati membantu proses keberangkatan Fajri, meski yang bersangkutan tidak memiliki paspor maupun biaya.
Salim kemudian mentransfer Rp5.559.000 ke rekening Rahmawati untuk pengurusan paspor dan biaya keberangkatan. Setelah dokumen selesai, Rahmawati juga memberikan Rp200.000 kepada Fajri sebagai ongkos perjalanan dari Tanjunguban ke Batam.
Sabtu (14/6), keduanya tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center untuk menyeberang ke Malaysia. Saat itulah petugas Polsek Kawasan Pelabuhan mengamankan Fajri dan Rahmawati karena mencurigai adanya praktik pemberangkatan PMI secara ilegal.
Jaksa menegaskan bahwa Rahmawati membantu keberangkatan Fajri secara perseorangan tanpa melalui perusahaan resmi penempatan PMI dan tanpa memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Dokumen wajib seperti perjanjian kerja, visa kerja, dan persyaratan lain juga tidak dimiliki calon PMI tersebut.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di dakwaan alternatif, Rahmawati juga diduga melanggar Pasal 83 UU yang sama. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO