Buka konten ini
BINTAN (BP) – Polisi mengungkap jaringan narkoba antarnegara. Lima warga negara Indonesia (WNI) berinisial BA, 37, RA, 25, NF, 23, DF, 33, dan YA, dan satu warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MY, 38, ditangkap. Dalam mengungkap kasus ini, polisi menemukan satu pucuk senjata api.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, mengatakan, enam orang pelaku ditangkap di Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Bintan, Rabu (1/1) sekitar pukul 00.45 WIB.
Saat itu, petugas menerima informasi adanya narkoba asal Malaysia tiba di Bintan dari Batam. Polisi kemudian mengeledah para pelaku. Sebuah mobil Honda Brio warna putih dengan pelat BP 1840 AO ikut digeledah. Di dalam mobil, petugas menemukan satu senjata api (senpi) jenis CZ75BD buatan Republik Cheko dan 9 butir peluru. Senpi ditemukan di dalam tas dan jaket yang dipakai pelaku WNA asal Malaysia berinisial MY.
Petugas juga menemukan narkoba jenis sabu seberat 31,8 gram, 13,12 gram heroin, 0,34 gram ekstasi, 2,16 gram happy five, dan 5,88 gram ganja.
Dari pemeriksaan sejauh ini, katanya, berdasarkan keterangan pelaku MY, senpi diselundupkan dari Malaysia. Pemesan senpi merupakan warga Tanjungpinang, berinisial C.
”Pemesannya langsung (kontak) ke bosnya di Malaysia, tidak melalui pelaku. Pelaku hanya sebagai perantara yang mengantarkan senpi dengan dijanjikan upah 5.000 ringgit Malaysia,” jelasnya.
Terkait penyelundupan narkoba, lanjutnya, para pelaku masuk dalam jaringan narkoba antarnegara.
Pelaku MY, katanya, sudah menyundupkan narkoba dari Malaysia sebanyak dua kali. ”Yang pertama sedang kita dalami, sementara yang kedua, pelaku MY menyelundupkan empat jenis narkoba, kecuali ganja, ganja dibawa pelaku warga negara Indonesia,” jelasnya.
Menurut para pelaku, katanya, mereka menyewa mobil dari Batam dengan tujuan Bintan. Rencananya, mereka akan mengonsumsi narkoba di wilayah pesisir pantai di Bintan.
”Informasinya mau mereka gunakan, mau pesta, pengakuannya mau dipakai di pantai,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus penyelundupan narkoba dan kepemilikan senjata api tersebut.
Untuk para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian, pelaku WNA asal Malaysia, yang membawa senpi disangkakan pasal 1 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : Iman Wachyudi