Buka konten ini

CAMAT Siantan Tengah, Afrizal ternyata sering nyabu di kantornya. Hal ini disampaikan Wakapolres Anambas Kompol Shallulahuddin dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (11/11).
“Ketika diamankan, yang bersangkutan sedang menikmati sabu di ruang kerjanya. Kondisi di luar kantor gelap, tapi di dalam ruangannya lampu menyala,” ujar Wakapolres Anambas,
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap atau bong, sabu seberat 0,23 gram, plastik bening, dan tisu. Barang-barang itu diamankan sebagai bukti penggunaan narkoba oleh sang camat.
“Camat mengaku sudah empat kali menggunakan sabu di kantornya. Kebetulan dia juga tinggal di kantor, jadi tempat itu sekaligus dijadikan lokasi makai,” jelas Wakapolres.
Menurut Shallulahuddin, Afrizal biasanya menunggu seluruh pegawainya pulang sebelum mengonsumsi sabu.
Ia memilih waktu malam hari agar aksinya tidak diketahui bawahan maupun masyarakat sekitar.
“Dia dulu memang aktif pakai, waktu masih bertugas di Dinas Pendidikan. Setelah itu berhenti, tapi kembali menggunakan lagi sejak awal tahun 2025 ini,” kata Wakapolres.
Setelah mengamankan Afrizal, polisi langsung mengembangkan kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap seorang pria bernama Pendi di Desa Air Asuk yang diduga sebagai pemasok sabu kepada sang camat.
“Pendi ini yang menyuplai barang ke Pak Camat. Dari tangannya kami menyita dua paket sabu dengan total berat 1,08 gram,” jelas Wakapolres.
Hasil interogasi terhadap Pendi mengarahkan petugas pada nama lain, yaitu Darman, warga Desa Munjan, yang disebut sebagai pemasok sabu kepada Pendi. Polisi pun segera bergerak ke Munjan untuk melakukan penangkapan.
“Di Munjan kami mendapati paket sabu kecil dan buku tabungan yang diduga digunakan untuk transaksi hasil penjualan narkoba,” tambah Wakapolres.
Saat diperiksa, Darman mengaku bahwa sabu tersebut ia temukan di bibir pantai. Ia mengaku sabu itu hanyut terbawa arus dan langsung dijualnya kembali.
“Dia bilang sabu itu hanyut, ditemukan di pantai, lalu dijual. Tapi keterangan ini masih terus kami dalami,” ujar Wakapolres.
Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian tidak memperlihatkan barang bukti sabu kepada awak media.
Shallulahuddin menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah dibawa ke Kota Batam untuk diuji oleh BPOM.
“Semua barang bukti dibawa ke Batam karena beratnya kecil, jadi tidak diambil sampelnya, melainkan dikirim seluruhnya untuk pemeriksaan,” tutup Wakapolres. (***)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY