Buka konten ini
BATAM (BP) – Kasus dugaan penggerebekan fiktif yang berujung pemerasan di kawasan Botania I, Batam, terus bergulir. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri kini masih mendalami keterlibatan satu oknum anggota Polri yang disebut ikut dalam aksi bersama tujuh oknum TNI.
Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, mengatakan proses pemeriksaan internal masih berlangsung. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk memastikan sejauh mana keterlibatan anggota tersebut dalam kasus yang menyeret aparat lintas institusi itu.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini prosesnya masih berjalan,” ujar Eddwi, kemarin.
Menurutnya, pemeriksaan tahap awal masih bersifat klarifikasi. Berdasarkan keterangan sementara, anggota Polri yang dimaksud diduga hanya ikut dalam kegiatan tersebut tanpa mengetahui maksud sebenarnya.
“Dari keterangan sementara, perannya hanya ikut. Tapi kami tetap menunggu hasil klarifikasi lengkap dari tim Denpom (Detasemen Polisi Militer),” jelasnya.
Eddwi menegaskan, Propam dan Denpom TNI saat ini bekerja paralel untuk memastikan hasil penyelidikan kedua institusi selaras. “Kami menunggu hasil dari Denpom. Prinsipnya, semua langkah kami koordinasikan supaya tidak tumpang tindih,” katanya.
Ia juga menuturkan, dalam kasus ini tidak diperlukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kalau olah TKP itu biasanya untuk kasus besar seperti pembunuhan. Kasus ini cukup melalui klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi saja,” tegasnya.
Terkait kabar adanya ancaman terhadap korban, Eddwi meminta semua pihak berhati-hati menyikapi isu tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi semacam itu perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
“Harus dilihat dulu siapa korbannya dan siapa yang diduga mengancam. Jangan sampai informasi yang belum jelas justru berkembang liar di luar,” ucapnya.
Kasus penggerebekan fiktif di Botania I mencuat setelah delapan orang—tujuh di antaranya oknum TNI dan satu anggota Polri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri—diduga melakukan penggerebekan palsu dengan mengatasnamakan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Aksi itu berujung pada dugaan pemerasan terhadap seorang warga. Dari informasi yang dihimpun, korban disebut dimintai uang hingga puluhan juta rupiah oleh para pelaku. “Yang jelas, anggota kami yang diduga terlibat tetap kami proses sesuai aturan. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran kode etik,” tegas Eddwi. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : Ratna Irtatik