Buka konten ini

PEMBERLAKUAN Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 dan 28 Tahun 2025 dinilai merugikan nelayan di Kota Batam. Hal itu membuat aktivitas melaut tidak berjalan normal karena adanya kendala dalam proses perizinan usaha perikanan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau, Distrawandi, mengatakan, dalam kebijakan tersebut, proses izin usaha perikanan tidak lagi menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri, tetapi dialihkan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Tapi hingga saat ini BP Batam juga belum dapat memproses izin-izin tersebut karena keterbatasan infrastruktur, sistem, serta sumber daya manusia yang menangani bidang perikanan,” katanya, Minggu (9/11).
Wandi mengatakan, HNSI telah menyurati dan mempertanyakan kebijakan ini langsung kepada BP Batam dan DPRD Kepri. Namun, pertemuan yang dijadwalkan urung dilaksanakan.
“Saya ingin mengkritisi, setelah kebijakan ini dilahirkan, siapa yang mengawasinya. Dan BP Batam ini melakukan konsultasi publik serta sidang amdal terkesan tertutup,” ujarnya.
Menurutnya, dengan kebijakan baru ini, kuota bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan juga akan menjadi khusus. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka peluang permainan oleh oknum tertentu.
“BBM ini akan dipermainkan seperti dititip ke pengurus SPBU, dan akhirnya ribut. Karena BBM ini urat nadi nelayan,” ucapnya.
Ia menyampaikan, dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan nelayan, tetapi juga masyarakat secara luas. Jika nelayan kesulitan melaut, maka pasokan ikan akan berkurang dan harga di pasaran akan naik.
“Nelayan ini juga berada di barisan terdepan untuk ketahanan pangan, seperti yang disampaikan Presiden. Kalau nelayan susah nangkap ikan, yang dirugikan juga masyarakat umum,” tuturnya.
Wandi berharap pemerintah pusat turun tangan dan melihat langsung kondisi nelayan di Batam. Menurutnya, keluhan nelayan selama ini jarang tersampaikan dan kurang mendapatkan perhatian.
“Jangan berpikir investasi saja, tapi sektor perikanan terjebak. Kami dikorbankan, karena ketika memajukan suatu daerah itu, ada sektor yang dilemahkan,” ungkapnya.
Sementara itu, keluhan nelayan tersebut ditanggapi oleh Kepala Biro Umum BP Batam, Mohamad Taofan. Ia mengakui adanya beberapa perizinan yang belum dapat terakomodasi karena masih dalam proses peralihan kewenangan perizinan.
Meski begitu, BP Batam berjanji menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia meminta semua pihak untuk bersabar selama proses penyesuaian berlangsung.
“Ini akan jadi atensi. Terima kasih atas masukannya, ini akan kami serap. Memang saat ini bentuk izin dari PP itu lagi proses peralihan. Mohon bersabar karena kami juga akan menyegerakan ini semua agar selesai secepat mungkin,” kata Taofan. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI- ARJUNA
Editor : FISKA JUANDA