Buka konten ini

KEBUMEN (BP) – Pemerintah memastikan akan memperketat mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar betul-betul diterima pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berhak. Langkah ini diambil menyusul masih adanya penyimpangan pemanfaatan fasilitas tersebut di lapangan.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menegakkan kembali aturan penyaluran KUR. Tujuannya agar fasilitas subsidi bunga dan pinjaman tanpa agunan dari pemerintah tidak disalahgunakan pihak yang bukan pelaku UMKM.
“Subsidi bunga dari pemerintah memang diperuntukkan bagi UMKM. Jangan sampai dinikmati oleh yang bukan pelaku usaha kecil,” ujar Cak Imin usai berdialog dengan para pelaku UMKM di Alun-Alun Kebumen, Jumat (7/11).
Ia menekankan, lembaga penyalur kredit—terutama bank yang menyalurkan KUR—harus mematuhi ketentuan bahwa bantuan bunga dan fasilitas tanpa jaminan diberikan khusus untuk UMKM.
Cak Imin pun mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan yang siap turun langsung melakukan verifikasi lapangan untuk mencegah praktik penyimpangan.
Ketua Umum PKB itu juga menyoroti adanya lembaga penyalur yang masih mewajibkan jaminan atau agunan kepada pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman. Padahal, skema KUR seharusnya memberi kemudahan akses modal tanpa jaminan.
“Aturannya sudah jelas, pinjaman KUR hingga Rp100 juta bisa tanpa agunan di seluruh bank pemerintah. Jadi manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tegasnya.
Cak Imin berharap, pengetatan aturan ini mampu memperluas dan memperlancar akses permodalan bagi UMKM, sehingga sektor usaha kecil bisa tumbuh lebih kuat tanpa terbebani syarat yang memberatkan.
Dalam kunjungan kerjanya ke Kebumen, Cak Imin juga menyempatkan diri mengunjungi sejumlah stan UMKM lokal. Ia berinteraksi dengan pelaku usaha, berbelanja produk mereka, dan memastikan bahwa UMKM mendapat dukungan nyata untuk berkembang dan bersaing dengan usaha bermodal besar. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO