Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak hening ketika Intan Tuwa Negu, 22, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), menceritakan siksaan yang dialaminya selama bekerja di rumah majikannya di kawasan Sukajadi, Batam Kota. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Intan mengungkap bahwa ia dipukul, diikat, hingga dipaksa menyembah majikannya.
Sidang perkara penganiayaan berat yang menyita perhatian publik itu digelar Kamis (6/11). Dua terdakwa, Roslina dan Merliyati, duduk di kursi pesakitan atas dugaan menyiksa Intan secara berulang selama berbulan-bulan.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya Syaummil. Agenda sidang kali ini terbagi dua, tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Roslina, serta pemeriksaan saksi korban untuk terdakwa Merliyati yang tidak mengajukan eksepsi.
Dalam persidangan, JPU Aditya menegaskan bahwa eksepsi penasihat hukum Roslina tidak berdasar. “Pada pokoknya kami memohon agar majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian,” ujar Aditya di ruang sidang.
Usai pembacaan tanggapan jaksa, majelis hakim menghadirkan Intan sebagai saksi. Dengan lirih, ia menceritakan derita yang dialaminya sejak bekerja di rumah Roslina pada Mei hingga Juni 2025.
“Saya tinggal bersama mereka, tapi tidak pernah diperlakukan baik. Setiap hari saya dipukul, disiksa, dan dihina,” ucapnya menahan tangis.
Menurut Intan, kekerasan sering dilakukan langsung oleh Roslina, atau atas perintahnya kepada Merliyati. “Kalau Bu Roslina keluar rumah, Merliyati yang disuruh pukul saya. Kadang saya diikat di kamar mandi sampai tidak bisa bernapas,” ujarnya.
Barang bukti yang dihadirkan jaksa memperkuat kesaksiannya, raket nyamuk, tongkat sapu, tas tangan, dan buku catatan yang disebut “buku dosa” berisi daftar kesalahan korban.
“Kalau saya dianggap salah, dipukul pakai raket nyamuk atau tongkat sapu. Kadang rambut saya dijambak, kepala dibenturkan ke tembok. Kalau salah, gaji saya juga dipotong,” tutur Intan.
Ia bahkan dipaksa menyembah Roslina dan dipukul hingga kepalanya diinjak. Perlakuan tak manusiawi lainnya, Intan dilarang makan bersama, peralatannya dipisahkan, dan hanya diberi tempat tidur di depan kamar mandi. “Piring saya dipisahkan karena katanya mereka jijik sama saya. Saya juga disuruh tidur di depan kamar mandi,” katanya.
Lebih parah lagi, Intan menyebut Roslina pernah menyuruh Merliyati untuk membunuhnya. “Roslina bilang, ‘kamu harus kasih mati anjing itu,’ maksudnya saya,” ucapnya lirih.
Tak tahan dengan kekerasan yang terus terjadi, Intan sempat berniat mengakhiri hidupnya. “Saya dikunci dari dalam rumah, tidak bisa keluar. Saya cuma sempat minta tolong ke tetangga, Ibu Siti,” ungkapnya.
Ia juga mengungkap sebagian aksi kekerasan terekam kamera CCTV rumah. “Roslina bilang, ‘hajar di CCTV,’” kata Intan menirukan ucapan majikannya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO