Buka konten ini

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.
Penetapan itu dilakukan setelah Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11). Selain Abdul Wahid, lembaga antirasuah itu juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, yang juga kader PKB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Johanis menjelaskan, OTT terhadap Abdul Wahid berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya permintaan setoran dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR PKPP. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP, Ferry Yunanda dan enam kepala UPT wilayah. Dalam pertemuan itu, dibahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Riau atas penambahan anggaran tahun 2025 di dinas tersebut.
Penambahan anggaran itu melonjak signifikan, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, naik sekitar Rp106 miliar. Dari sana, muncul kesepakatan bahwa sebagian dana tambahan itu akan disetorkan kepada Gubernur Riau. Namun, tak lama kemudian, nominal fee yang diminta meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
“Permintaan kenaikan itu disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, yang mewakili Gubernur. Bahkan disertai ancaman pencopotan jabatan bagi yang menolak,” ujar Johanis.
Di kalangan pejabat dinas, praktik itu dikenal dengan istilah “jatah preman”. Dalam komunikasi internal, kesepakatan tersebut dilaporkan menggunakan sandi “7 batang”, yang mengacu pada nilai setoran Rp7 miliar.
Uang Mengalir Bertahap
KPK menemukan adanya tiga kali penyerahan fee kepada Abdul Wahid. Pertama, pada Juni 2025, Ferry Yunanda menerima Rp1,6 miliar. Kedua, pada Agustus 2025, kembali terkumpul Rp1,2 miliar. Ketiga, pada November 2025, Kepala UPT Wilayah III menyerahkan Rp1,25 miliar.
“Total setoran dalam periode Juni–November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar,” kata Johanis.
Rangkaian OTT pun dilakukan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau. Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan sepuluh orang, termasuk lima kepala UPT jalan dan jembatan, dengan barang bukti uang tunai Rp800 juta.
Abdul Wahid sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di salah satu kafe di Riau. Dari lokasi berbeda, KPK juga mengamankan orang kepercayaannya, Tata Maulana.
Sesaat setelah penangkapan, penyidik KPK langsung menyegel rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menemukan uang pecahan asing, berupa 9.000 pound sterling dan USD 3.000 atau setara Rp800 juta.
“Sehingga total uang yang diamankan dari kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar,” ujar Johanis.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK