Buka konten ini

BATAM (BP) – Aksi peredaran narkotika lintas provinsi kembali terbongkar di Batam. Seorang warga binaan Lapas Kelas II Tanjungpinang, Dandi Faisal, didakwa menjadi otak pengiriman sabu seberat 481,4 gram yang digagalkan petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim, bulan Mei.
Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang yang digelar Selasa (4/11), majelis hakim yang diketuai Wattimena dengan anggota Yuanne dan Feri mendengarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk petugas Bea dan Cukai yang pertama kali menggagalkan penyelundupan tersebut.
“Kasus ini bermula ketika dua petugas memeriksa bagasi penumpang menggunakan mesin X-Ray di Bandara Hang Nadim. Mereka mencurigai isi koper abu-abu merek Polo Lock milik penumpang bernama Fajar Aulia, yang hendak terbang ke Lombok melalui Yogyakarta,” kata saksi di persidangan.
Saat koper dibuka di ruang pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih. Setelah diinterogasi, Fajar mengaku bahwa barang tersebut adalah sabu milik Dandi Faisal, narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang.
Petugas kemudian menyerahkan Fajar beserta barang bukti kepada BNNP Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam surat dakwaan terungkap, Dandi berperan sebagai pengendali jaringan dari balik jeruji. Ia berkomunikasi dengan Fajar menggunakan ponsel dari dalam lapas.
“Fajar awalnya meminta pekerjaan kepada Dandi. Lalu ia ditawarkan menjadi kurir sabu dengan upah Rp40 juta oleh seseorang bernama Bakri, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar jaksa penuntut umum (JPU).
Bakri kemudian mengatur pengiriman sabu seberat setengah kilogram dari Batam menuju Lombok. Dandi memerintahkan Fajar menjemput paket itu di kawasan SP Plaza, Batuaji, sebelum disimpan dalam koper dan dibawa ke bandara.
Namun, rencana tersebut gagal total. Koper yang dibawa Fajar terdeteksi mesin X-Ray petugas Bea Cukai sebelum sempat diterbangkan.
Hasil uji dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam memastikan kristal putih dalam tiga bungkus plastik itu positif mengandung metamfetamin, zat yang termasuk narkotika golongan I. Sementara hasil penimbangan di Pegadaian Batam mencatat total berat bersih 481,4 gram, terdiri atas tiga bungkus masing-masing seberat 96,9 gram, 191,1 gram, dan 193,4 gram.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dandi Faisal melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO