Buka konten ini
SEIBEDUK (BP) – Tim terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Kota Batam, dan Ditpam BP Batam kembali merobohkan satu unit bangunan di Kampung Aceh, yang kini dikenal sebagai Kampung Madani, Jumat (17/1) sore.
Kabagops Polresta Barelang, Kompol Z.A.C Tamba, mengatakan bahwa bangunan yang dibongkar adalah kediaman salah seorang tersangka yang ditangkap Ditres Narkoba Polda Kepri berinisial FM, 35.
“Pembongkaran ini kami lakukan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami ingin menegaskan bahwa Batam tidak ada tempat bagi peredaran narkoba,” ujarnya.
Kasus ini diungkap pada Kamis (16/1) dini hari. Polisi menangkap FM bersama rekannya, MR, dengan barang bukti berupa 4,95 gram narkoba. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya, yakni AD, 44, dan istrinya, M, 39.
“Pembongkaran ini merupakan langkah nyata dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” kata Tamba.
Tamba menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan demi melindungi generasi muda Batam dari bahaya narkoba yang dapat merusak. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita semua. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ungkapnya.
Diketahui, dalam empat bulan terakhir, polisi sudah empat kali melakukan pembongkaran di Kampung Madani. Total, ada belasan rumah yang telah dirobohkan, termasuk milik bandar narkoba berinisial LN. Wanita ini telah menjadi bandar di kawasan tersebut selama lima tahun. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK