Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun masih belum melakukan pembahasan upah minimun kabupaten (UMK) Kabupaten Karimun 2026. Padahal, jika melihat pada tahun tahun sebelumnya, pembahasan upah sudah dimulai dibahas bersama melibatkan serikat pekerja.
’’Memang kita belum bisa melakukan pembahasan UMK Karimun untuk tahun depan. Karena, kita masih menunggu kejelasan aturan dari pusat yang sampai saat ini belum ada.
Kemungkinan akan seperti tahun lalu ada kebijakan dari pemerintah pusat dalam menentukan besarnya upah buruh,’’ ujar Ruffindy Alamsjah selaku Ketua DPK Karimun sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Selasa (4/11).
Bahkan, katanya, sampai saat ini juga dari Pemerintah Provinsi Kepri juga belum menetapkan atau mengeluarkan upah minimun provinsi (UMP). Hal ini juga disebabkan karena masih menunggu aturan dari pusat sebagai dasar dalam menentukan upah. Terkait dengan hal ini (belum membahas upah, red) pihaknya sudah menyampaikan kepada serikat buruh dan juga asosiasi pengusaha. Dan, mereka juga mengerti dengan kondisi saat ini.
’’Kami sudah koordinasi dengan serikat buruh, salah satunya pekerja metal (FSPMI) bahwa pembahasan upah belum bisa dilakukan. Karena masih menunggu aturan atau formula dalam menetapkan upah untuk tahun depan. Memang, mengingat saat ini memang sudah waktunya pembahasan, tapi kita belum punya dasarnya,’’ jelasnya.
Sebagaimana berita di Batam Pos, pada 2024 besarnya UMP Kepri Kepulauan Riau 2025 yang tercantum dalam SK UMP Kepri Nomor 1414 Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.623.654. Angka ini menunjukkan ada kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMP 2024 sebesar Rp3.402.492.
Untuk UMK Karimun yang ditetapkan Gubernur Kepri untuk tahun 2025 sebesar Rp3.956.475. Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding upah 2024 sebesar Rp3.715.000 atau mengalami kenaikan Rp241.475.
Sementara itu, usulan dari DPC FSPMI Kabupaten Karimun sebelumnya sudah menyatakan bahwa minimal kenaikan upah 2026 itu akan diperjuangkan sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
Dasarnya, Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor (KMK) 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. MK juga menyatakan dalam penetapannya upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan KHL. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY