Buka konten ini

BATAM (BP) – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Batam Persero) kembali berlanjut. Senin (3/11), satu tersangka baru menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, melengkapi empat nama yang kini resmi ditahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, bersama Plh Kepala Seksi Pidana Khusus, Saman, menyampaikan bahwa seluruh tersangka kini telah mendekam di Rutan Batam. Mereka terlibat dalam penyimpangan kerja sama asuransi antara PT Batam Persero dan PT Berdikari Insurance Cabang Batam periode 2012–2021.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial HO, selaku GM Akuntansi dan Keuangan PT Batam Persero periode 2013–2020; TA, Plt Direktur Utama periode 2015–2018; DU, Direktur Utama periode 2018–2020; dan BU, pejabat fungsional asuransi periode 2001–2013.
“Ketiganya, yakni HO, DU, dan BU, telah kami tahan lebih dulu. Sementara tersangka TA, hari ini (kemarin) menyerahkan diri secara sukarela untuk menjalani proses penahanan,” ujar Priandi.
TA resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Batam Nomor PRINT-6941/L.10.11/Fd.2/11/2025 tertanggal 3 November 2025.
Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Batam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi empat alat bukti kuat: 15 keterangan saksi, dua keterangan ahli, sejumlah dokumen, serta petunjuk lain yang menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan tersebut diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, serta menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tertanggal 4 Desember 2023, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,22 miliar akibat penyimpangan tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Priandi menegaskan, penyidikan belum berhenti sampai di sini. Tim masih mendalami sejumlah fakta hukum tambahan.
“Penyidikan masih berlanjut. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : Ratna Irtatik