Buka konten ini

BATAM (BP) – Kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sempat menggegerkan publik Batam akhirnya bergulir ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/11), menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa, Roslina dan Merliyati. Keduanya didakwa melakukan kekerasan berulang terhadap korban, Intan Tuwa Negu, 22, hingga menyebabkan luka bakar, memar, dan trauma berat.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, serta menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil dan Muhammad Arfian. Dalam dakwaan yang dibacakan hampir satu jam, jaksa menggambarkan kekerasan dilakukan secara sistematis, kejam, dan tanpa rasa kemanusiaan.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dan terus-menerus dengan cara yang kejam,” ujar JPU Aditya di ruang sidang.
Pola Kekerasan Sistematis
Berdasarkan surat dakwaan, kekerasan terjadi di rumah Roslina di kawasan Sukajadi, sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Korban sering dijadikan pelampiasan amarah karena alasan sepele. Ia dipukul, dijambak, diinjak saat bersujud, hingga disetrum menggunakan raket listrik sampai wajahnya melepuh.
Tidak hanya itu, korban juga dipaksa makan nasi basi, disiram air pel, tidur di kamar mandi, dan menulis “buku pengakuan kesalahan” setiap kali dianggap bersalah. Kekerasan puncak terjadi pada Selasa (10/6), ketika Roslina menonjok mata korban dan membenturkan kepalanya ke dinding. Dua pekan kemudian, 21 Juni, Merliyati ikut menyetrum wajah korban dengan raket listrik.
Unggahan di media sosial Minggu (22/6) yang memperlihatkan kondisi korban dengan wajah dan tubuh penuh luka memicu kemarahan publik. Polisi kemudian bergerak cepat
menangkap kedua pelaku di rumahnya keesokan harinya.
Hasil Visum et Repertum RS Elisabeth Batam menunjukkan korban mengalami luka memar hampir di seluruh tubuh, luka robek di bibir, dan luka bakar di wajah. “Korban mengalami rasa sakit dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu,” ungkap JPU Arfian membacakan hasil visum.
Jaksa menilai tindakan para terdakwa bukan sekadar emosi sesaat, melainkan kekerasan terencana dan dilakukan berulang kali. Keduanya dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Dalam sidang, penasihat hukum Roslina, Dwi Amelia Permata dan Lisman Hulu, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Sementara penasihat hukum Merliyati, Saidi, menyatakan tidak mengajukan keberatan.
“Kami tidak ajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar Saidi di hadapan majelis hakim.
Hakim Ketua kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (6/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Seruan Keadilan untuk Pekerja Rumah Tangga
Kasus ini menarik perhatian luas dan menjadi sorotan berbagai lembaga, termasuk Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang. Mereka menyerukan agar sidang kasus kekerasan terhadap Intan menjadi momentum tegaknya keadilan bagi korban kekerasan dan pekerja domestik di Indonesia.
Ketua KKPPMP, Romo Paschal, menegaskan bahwa proses hukum harus benar-benar berpihak kepada korban.
“Kasus ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi cerminan bagaimana negara memperlakukan para pekerja rumah tangga. Kami berharap sidang ini menjadi awal dari proses keadilan yang berpihak pada korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, KKPPMP mendukung penuh agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi. Lembaga tersebut juga telah mengirim surat kepada Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi Kejaksaan untuk mengawasi jalannya persidangan.
“Kami ingin memastikan keadilan bagi Intan tidak berhenti di ruang sidang, tapi menjadi pelajaran bagi perlindungan pekerja rumah tangga secara luas,” tegas Romo Paschal.
Dorongan RUU Perlindungan PRT
Romo Paschal menilai, kasus Intan membuka mata publik bahwa pekerja rumah tangga masih menjadi kelompok yang rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Ia mendesak pemerintah mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
“Perlindungan hukum harus nyata, bukan hanya ketika kasus viral. Negara harus hadir sejak awal, bukan setelah korban menderita berat,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat lebih peduli terhadap pekerja rumah tangga dan berani melaporkan dugaan kekerasan.
“Keadilan bagi Intan adalah keadilan bagi semua korban yang sering tidak bersuara,” tutup Romo Paschal. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO