Buka konten ini

PERINTAH Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberangus peredaran mikol dan rokok ilegal terus direspon jajarannya dengan merazia tempat hiburan malam.
Di Kota Batam, Bea Cukai melakukan operasi bersama dengan Imigrasi dengan merazia tempat hiburan malam (THM). THM pertama dirazia adalah Pub Panda di One Mall Batam. Kemudian, di hari berbeda tim merazia Formosa KTV di Nagoya, Selasa (28/10) malam. Hasilnya sama, tim menemukan minuman keras (miras) ilegal di tempat tersebut.
Dalam operasi di Formosa, petugas menemukan ratusan botol minuman keras tanpa pita cukai serta pelanggaran administrasi serius karena tempat tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah pengelola dan pemilik apartemen yang terhubung dengan lokasi hiburan itu tampak mendampingi petugas memeriksa ruangan bar dan gudang penyimpanan.
Dari hasil penindakan, ditemukan 32 botol minuman mengandung etil alkohol (BKC MMEA) berbagai merek dan ratusan kaleng minuman beralkohol tanpa izin edar. Semua barang disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Benar, ditemukan sejumlah barang kena cukai tanpa dokumen lengkap dan tanpa izin edar resmi. Barang sudah kami amankan untuk dilakukan pencacahan dan pemeriksaan lanjutan,” ujar Evi, Kamis (30/10).
Evi menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan di Formosa KTV melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pihak pengelola dapat dikenai sanksi administratif hingga Rp20 juta atas pelanggaran tersebut.
Selain menindak barang ilegal, petugas juga memeriksa dokumen keimigrasian para pekerja di lokasi. Hingga kini belum ditemukan pelanggaran berat, namun sejumlah identitas masih dalam proses verifikasi di Kantor Imigrasi Batam.
Razia ini menjadi bagian dari rangkaian operasi penertiban dunia hiburan malam di Batam yang digelar sejak sepekan terakhir.
Sebelumnya, tim Bea Cukai dan Imigrasi juga menggerebek Pub Panda di One Mall Batam dan menemukan 99,54 liter minuman beralkohol tanpa cukai berbagai merek, seperti Jameson, Absolut Vodka, dan Guinness Foreign Extra Stout. Dalam penggerebekan itu, satu orang diamankan dan dua lainnya berhasil kabur, kini masih dalam pencarian.
Selain barang bukti minuman keras tanpa cukai, penyidik juga masih mendalami pihak-pihak yang memasok dan mendanai kegiatan ilegal tersebut. “Kami terus menelusuri asal minuman tersebut, termasuk dugaan adanya pemasok yang rutin mengirimkan barang ke sejumlah tempat hiburan di Batam,” ungkap salah satu sumber di lapangan.
Serangkaian operasi ini menandai penegasan sikap Bea Cukai dan Imigrasi Batam dalam mengawasi peredaran barang kena cukai serta tenaga kerja asing di tempat hiburan malam. Razia dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran cukai dan potensi penyalahgunaan izin usaha di kawasan perdagangan bebas.
Evi menegaskan, pengawasan akan terus diperketat. “Kami berkomitmen menjaga tertib niaga dan memastikan tidak ada pelaku usaha yang menyalahgunakan fasilitas kawasan bebas untuk peredaran barang ilegal,” tegasnya.
Dengan dua penggerebekan besar dalam waktu sepekan, aparat memastikan kegiatan hiburan malam di Batam kini berada di bawah pengawasan ketat. Upaya ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar taat terhadap aturan cukai dan keimigrasian yang berlaku di wilayah Batam.
Berawal dari Laporan di Medsos
Razia yang dilakukan petugas menindaklanjuti laporan masyarakat dan unggahan di media sosial terkait dugaan aktivitas warga negara asing (WNA) di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jefrico Daud Marturia, mengatakan pengawasan dimulai sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas melakukan penyisiran ke seluruh ruangan dengan membagi tim untuk memastikan tidak ada aktivitas WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
“Hasil pemeriksaan di lapangan malam ini tidak ditemukan WNA yang berkegiatan di lokasi tersebut,” ujar Jefrico.
Meski begitu, ia menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut operasi sebelumnya yang telah berhasil mengamankan tiga WN Tiongkok.
“Ketiganya diduga melanggar aturan keimigrasian dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Batam,” jelasnya.
Menurut Jefrico, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Batam, baik melalui pemantauan administratif maupun operasi lapangan.
“Imigrasi Batam berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap WNA yang berkegiatan di Batam. Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi lain, seperti Bea Cukai, agar pengawasan di lapangan lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam rangka meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.
Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan WNA dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui hotline pengaduan di nomor 0821-8088-9090.
“WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Jefrico. (***)
Reporter : Eusebius Sara – Azis Maulana
Editor : RYAN AGUNG