Buka konten ini

BENGKONG (BP) – Janji pekerjaan bergaji dolar Amerika kembali menjerat warga yang ingin memperbaiki nasib. Empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatra Utara nyaris diberangkatkan secara ilegal ke Kamboja sebelum diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong di sebuah hotel kawasan Kota Batam.
Keempat calon PMI tersebut dijanjikan pekerjaan dengan gaji 400 dolar Amerika per bulan, lengkap dengan fasilitas makan dan tempat tinggal. Namun, di balik iming-iming itu, ternyata tidak ada satu pun dokumen resmi penempatan kerja ke luar negeri.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10) di Hotel Beverly, Batam. Polisi sebelumnya menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait pengumpulan calon pekerja. Saat ditelusuri, petugas menemukan empat orang calon PMI masing-masing berinisial F.K.H, 28; N.F.F, 25; N.J, 21; dan A.A, 30; bersama seorang pengurus dokumen berinisial R.A, 43, warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mengetahui ada calon pekerja yang disiapkan berangkat tanpa izin resmi. Kami segera menurunkan tim Unit Opsnal untuk penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 08.15 WIB, tim mengamankan satu pengurus dokumen dan empat calon PMI,” ujar Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, Rabu (29/10).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, para korban direkrut oleh seseorang bernama Jon Li melalui aplikasi Telegram. Mereka dijanjikan gaji tetap 400 dolar Amerika per bulan, serta semua biaya keberangkatan dan dokumen ditanggung pihak perekrut.
Para korban mengaku berangkat dari Bandara Kualanamu, Medan, pada Minggu (26/10) menuju Batam menggunakan pesawat Lion Air.
Setibanya di Batam, mereka diminta menginap di Hotel Beverly sambil menunggu jadwal keberangkatan ke Kamboja. Namun, rencana itu gagal setelah polisi lebih dulu bergerak cepat dan mengamankan mereka.
Dari keterangan sementara, motivasi ekonomi menjadi alasan utama para korban tergiur tawaran tersebut. Mereka berharap bisa membantu keluarga dengan bekerja di luar negeri, tanpa menyadari bahwa jalur yang ditempuh adalah ilegal.
“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji pekerjaan bergaji besar tanpa memastikan legalitas perusahaan dan izin penempatan,” tegas Iptu Yuli.
Polisi memastikan bahwa tidak ada satu pun dokumen resmi dari instansi terkait untuk proses penempatan ke luar negeri. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
“Polsek Bengkong berkomitmen menindak tegas praktik penempatan PMI nonprosedural karena hal itu dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” lanjutnya. Ia menegaskan, jajarannya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba memperdaya masyarakat dengan janji palsu.
Kini, empat calon PMI bersama seorang pengurus dokumen telah diamankan di Mapolsek Bengkong. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif dan berkoordinasi dengan BP2MI, Polresta Barelang, serta instansi terkait untuk menelusuri jaringan perekrutan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah tekanan ekonomi, tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri kerap menjadi jebakan. Aparat mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan lembaga penyalur tenaga kerja dan memastikan proses keberangkatan melalui jalur resmi agar tidak menjadi korban perdagangan manusia. (***)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK