Buka konten ini

NONGSA (BP) – Dua warga Lubukbaja ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri karena kedapatan menjual cairan vape ilegal yang diduga mengandung etomidate, zat berbahaya yang biasa digunakan sebagai obat bius (anestesi).
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan, kedua tersangka berinisial Sanny, 34, dan David, 40. Keduanya diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Lubukbaja, Batam.
“Tim Subdit III mengamankan dua pelaku yang tanpa keahlian dan izin telah mengedarkan sediaan farmasi berbentuk cairan vape mengandung etomidate. Zat ini berisiko tinggi karena dapat menimbulkan efek seperti anestesi dan membahayakan kesehatan,” ujar Anggoro, Selasa (28/10).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli cairan vape mencurigakan di Perumahan Garden Point I, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubukbaja. Tim opsnal Unit I Subdit III kemudian melakukan pengintaian di lokasi.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menciduk Sanny di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 catridge vape bertuliskan “VIP”, 4 catridge berlogo “ZOMV”, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp7,9 juta yang diduga hasil penjualan.
Dari interogasi, Sanny mengaku mendapatkan barang tersebut dari David. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap David di kawasan perumahan yang sama. Dari tangannya, ditemukan dua catridge vape “VIP” serta satu unit telepon genggam.
“Keduanya mengakui telah memperjualbelikan cairan vape itu. Barang bukti sudah diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Anggoro.
Etomidate sendiri merupakan zat yang biasa digunakan dalam dunia medis sebagai obat bius. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan gangguan saraf, penurunan kesadaran mendadak, hingga risiko fatal bagi tubuh.
Anggoro menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok cairan vape ilegal tersebut.
“Kami juga berkoordinasi dengan BPOM dan instansi terkait untuk memastikan asal-usul produk ini,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
“Polda Kepri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan bahan kimia berbahaya yang dijual bebas, termasuk produk vape tanpa izin edar,” tegas Anggoro.
Kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.
Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK