Buka konten ini
BATAM (BP) – Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyele-nggaraan Ibadah Haji dan Umrah, masyarakat kini memiliki keleluasaan baru dalam menjalankan ibadah umrah. Salah satu ketentuan penting dalam beleid tersebut adalah pengakuan resmi terhadap skema umrah mandiri, yakni perjalanan ibadah yang dilakukan tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Bagi sebagian warga Batam, kebijakan ini menjadi angin segar. Ramon Damora, salah satu warga Batam yang telah menjalankan umrah mandiri bersama istrinya, menuturkan pengalamannya yang justru lebih mudah dan efisien dibanding melalui biro perjalanan.
“Banyak cerita kalau lewat Jakarta itu dipersulit kalau umrah mandiri. Makanya banyak yang akhirnya lewat Malaysia atau Singapura,” ungkap Ramon kepada Batam Pos.
Ramon bersama istrinya berangkat dari Singapura pada 10 hari terakhir Ramadan lalu. Meski di masa puncak ibadah, ia mengaku tetap bisa berangkat dengan biaya lebih hemat.
“Kami habiskan sekitar Rp60 juta berdua. Padahal, untuk 10 hari terakhir Ramadan, kalau ikut travel bisa sampai Rp40–45 juta per orang. Jadi kami hanya keluar sekitar Rp30 juta per orang, sudah termasuk tiket, hotel, dan transportasi,” ujarnya.
Ia menuturkan, perjalanan umrah mandiri justru terasa lebih bebas. Ramon memilih menggunakan kereta cepat dari Jeddah ke Madinah, serta mencari penginapan secara langsung di lokasi.
“Hotel di Madinah misalnya, itu banyak pilihan. Kami negosiasi langsung, harga Rp1 juta bisa jadi Rp800 ribu per malam. Semua serba fleksibel,” katanya.
Menurutnya, anggapan bahwa umrah mandiri itu ribet tidak sepenuhnya benar. “Kalau dokumen lengkap, insyaallah semua lancar. Sekarang Saudi juga membuka lebar-lebar untuk wisata spiritual, karena sektor pariwisata jadi andalan mereka,” jelas Ramon.
Ia juga menceritakan, saat transit di Bandara Changi, Singapura, ia bertemu banyak jemaah umrah mandiri dari berbagai negara. “Di musala Changi itu ramai orang-orang backpacker umrah mandiri. Ada dari Australia, Malaysia, bahkan warga Indonesia juga banyak,” tuturnya.
Kini, dengan sistem digital yang semakin mudah, Ramon menilai umrah mandiri semakin realistis dilakukan. “Kami pesan tiket dan hotel lewat Traveloka. Semua online. Bahkan untuk cari makan dan transportasi di sana juga gampang. Jadi tidak ada yang perlu ditakuti,” ujarnya.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 86 ayat (1) menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri. Artinya, masyarakat memiliki hak penuh dalam menentukan cara pelaksanaan umrah sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan alternatif pilihan, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebijakan visa terbuka yang diberlakukan Arab Saudi sejak 2023. “Selama kita tertib administrasi dan tahu cara mengurusnya, umrah mandiri justru memberi pengalaman berbeda dan lebih personal,” tukas Ramon.
Perlu Petunjuk Pelak-sanaan yang Lebih Detail
Kebijakan pemerintah melegalkan umrah mandiri mendapat sambutan hangat dari publik. Sebab, biaya umrah menjadi lebih murah. Jamaah juga bisa menentukan sendiri rencana perjalanannya.
Meski demikian, bagi para pengusaha travel umrah, kebijakan itu dinilai berpotensi membawa dampak negatif. Misalnya, menjadi ajang bagi sekelompok orang untuk merekrut jemaah umrah, padahal niatnya adalah menipu.
Protes terhadap umrah mandiri sejatinya tidak muncul baru-baru ini. Sejak pembahasan RUU Haji dan Umrah di DPR, asosiasi travel sudah menyampaikan keberatan terhadap adanya skema umrah mandiri.
“Waktu masih pembahasan di DPR, kami di Bersathu sudah menyuarakan penolakan,” kata Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu), Wawan Suhada, Minggu (26/10).
Menurut dia, pasal tentang umrah mandiri merupakan bentuk inkonsistensi. Wawan mengatakan, dalam UU Haji dan Umrah yang baru, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai umrah mandiri.
“Apakah umrah mandiri itu benar-benar dilakukan secara perorangan atau maksimal sekeluarga? Atau apakah umrah mandiri itu bisa juga sekelompok orang berangkat umrah, namun tidak melalui travel umrah resmi berizin di Kemenag?” ujarnya.
Dengan sifat yang masih umum dan tanpa penjelasan detail tersebut, umrah mandiri rawan memicu penyimpangan. Misalnya, ada orang yang menghimpun dana masyarakat dengan promosi umrah mandiri, tetapi ternyata berniat membawa kabur uang jamaah.
Selain itu, Wawan mengatakan, ketika pasal soal umrah mandiri tidak diatur lebih rinci, petugas di lapangan rentan kesulitan melakukan pemantauan. Dalam pelaksanaannya nanti, aparat penegak hukum dan pihak terkait akan kesulitan menerapkan undang-undang tersebut.
“Yang paling penting, dapat terjadi potensi penyalahgunaan. Ketidakjelasan pasal-pasal dalam undang-undang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegas Wawan.
Ia mengakui bahwa umrah merupakan bagian dari ibadah dan semua masyarakat bebas melaksanakannya. Namun, harus ada pendampingan terkait pelaksanaan ibadahnya. Sebab, ada ketentuan rukun dan syarat umrah yang berbeda dengan kegiatan pelesiran atau wisata biasa.
Wawan menekankan, jangan sampai sudah keluar uang besar, namun dalam pelaksanaan umrah terdapat ketidaksesuaian dengan rukun atau syariat. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra – JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG