Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan. Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, terkait kendaraan yang diparkir di area publik secara sembarangan. Sehingga mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas.
”Kami menindak satu kendaraan roda empat dengan menderek, sementara empat kendaraan lainnya kami gembok. Para pelanggar diwajibkan membayar denda sesuai Peraturan Daerah yang berlaku,” kata Kepala Dishub Kota Batam, Salim, Sabtu (18/1).
Salim mengatakan, imbauan saja tidak cukup untuk mengatasi kebiasaan buruk pengendara yang tetap memarkir kendaraan di area terlarang meskipun sudah ada rambu larangan parkir. Oleh karena itu, langkah tegas berupa penindakan dan pemberian denda diterapkan untuk memberikan efek jera.
”Iya, memang harus ada tindakan tegas agar memberikan efek jera. Kalau hanya imbauan, sering kali diabaikan,” ujarnya.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang sering menjadi lokasi parkir liar, seperti sepanjang Jalan Greenland di Batamcenter, depan Kantor BP Batam, dan wilayah lain seperti Nagoya serta Lubukbaja. Dishub Batam secara rutin menyisir lokasi-lokasi tersebut untuk memastikan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
”Kami rutin menyisir titik-titik yang sering dijadikan tempat parkir sembarangan. Langkah ini diharapkan bisa memberikan dampak positif pada ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ucap Salim.
Pelanggaran parkir liar dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Besaran denda cukup signifikan, yakni Rp500 ribu per hari untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp175 ribu per hari untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
Selain denda, pelanggar juga harus membayar biaya tambahan untuk pemindahan kendaraan. Biaya derek untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp500 ribu untuk 1×24 jam pertama, sementara kendaraan roda dua dan roda tiga dikenakan biaya Rp175 ribu untuk periode yang sama. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : FISKA JUANDA