Buka konten ini

BATAM (BP) – Terdakwa kasus narkotika, Touzen alias Ajun, berupaya melepaskan diri dari jerat hukum dengan menyebut seorang warga negara Malaysia bernama Sultan sebagai otak di balik beroperasinya laboratorium mini (minilab) narkoba di Apartemen Harbour Bay Residence, Batuampar.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/10). Sidang dipimpin oleh majelis hakim Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra.
Dalam keterangannya, Touzen mengaku hanya menjalankan perintah Sultan untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika di wilayah Batam. Menurut pengakuannya, Touzen mengenal Sultan pada Februari 2025 di sebuah kedai kopi kawasan Nagoya.
Awalnya, Sultan menawarkan pekerjaan ringan sebagai pengantar kopi. Namun, tawaran itu kemudian berubah menjadi tugas mengirim cairan narkotika yang dikemas dalam botol liquid vape.
“Sultan menyuruh saya mengantar lima botol liquid vape berisi cairan narkotika kepada pembeli. Satu botol dihargai Rp1,5 juta,” ujar Touzen di ruang sidang.
Ia juga mengaku menerima uang Rp30 juta dari Sultan untuk menyewa unit apartemen di Harbour Bay Residence selama tiga bulan. Unit tersebut dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi pemilahan narkoba sebelum diedarkan ke berbagai wilayah.
“Saya hanya disuruh menyimpan dan dijanjikan keuntungan 30 sampai 50 persen dari hasil penjualan,” tambah Touzen.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian menilai keterangan Touzen hanya upaya untuk meringankan hukuman. Menurutnya, terdakwa tidak sekadar menjalankan perintah, melainkan ikut bersekongkol dengan Sultan dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara.
Dalam surat dakwaan, keduanya disebut terlibat dalam produksi dan peredaran sabu, ekstasi, ketamin cair, serta serbuk “Happy Water” secara terencana dan terstruktur.
Penangkapan terhadap Touzen dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau pada 26 Mei 2025 di area parkir Apartemen Harbour Bay. Dari penggeledahan di kamar nomor 12-10, polisi menemukan sejumlah barang bukti 195,71 gram sabu, 401,15 gram serbuk abu-abu, 3.256 butir ekstasi cokelat seberat 810,41 gram, 80 butir pil hijau, serta, dan cairan ketamin dan MDMA.
Hasil uji laboratorium Polda Kepri memastikan seluruh barang bukti positif mengan-dung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk dalam kategori narkotika golongan I.
Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang besar, Touzen terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh jaksa. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : Ryan Agung