Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Kasus kematian misterius pegawai Imigrasi Tarempa, Harsyad, 53, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang pemuda asal Sumatra Utara, ASM, 21, sebagai tersangka pembunuhan.
Penetapan ini menjadi titik terang atas kasus yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Anambas. Korban ditemukan tewas di semak-semak menuju Kampung Flores, Desa Tarempa Selatan, pada Jumat (17/10) pagi, dengan tanda-tanda kekerasan di bagian leher.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengungkapkan bahwa pelaku menghabisi korban karena marah terhadap janji yang tidak ditepati.
“Korban berjanji akan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku, namun tidak ditepati. Usai berinteraksi pribadi, pelaku emosi dan melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Anambas, Kamis (23/10).
Dalam kondisi marah, ASM memukul korban, memiting lehernya dua kali, lalu mencekik hingga tak bernyawa. Tindakan keji itu dilakukan di area semak belukar, lokasi korban akhirnya ditemukan.
Hasil autopsi tim forensik Polda Kepri membenarkan bahwa korban tewas akibat kekerasan tumpul di bagian leher. “Korban meninggal karena tekanan kuat yang menyebabkan gangguan pernapasan. Tulang di bagian leher korban bahkan patah,” jelas AKBP Gusti.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, ASM justru mengembalikan sepeda motor korban ke rumahnya untuk menghapus jejak keterlibatan. “Pelaku datang menjemput korban menggunakan skuter listrik, lalu mereka menuju lokasi kejadian dengan motor korban sekitar pukul 02.00 WIB,” tambahnya.
Hubungan antara korban dan pelaku diketahui baru terjalin sekitar tiga bulan. Mereka awalnya saling kenal karena urusan pekerjaan. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya hubungan pribadi yang lebih dekat antara keduanya.
“Hubungan mereka baru tiga bulan, berawal dari pekerjaan. Soal dugaan hubungan pribadi lebih dari itu masih kami selidiki,” ungkap Kapolres.
AKBP Gusti menegaskan, pelaku bertindak seorang diri. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, jaket hoodie pelaku, ponsel, skuter listrik, dan sepeda motor Yamaha Xeon milik korban.
Atas perbuatannya, ASM dijerat dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Pelaku diancam hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas Kapolres Gusti.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Anambas. Polisi mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang baru, terutama jika menyangkut urusan pribadi yang sensitif dan berpotensi menimbulkan emosi. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO