NONGSA (BP) – Tim Unit III Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap peredaran narkotika di Batam. Dua pria ditangkap di lokasi terpisah di kawasan Lubukbaja, setelah keduanya kedapatan memiliki sabu dan pil ekstasi.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan MS di sebuah rumah kos di kawasan Pasar Pujabahari, Lubukbaja. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu seberat kotor 0,9 gram dan tiga butir pil ekstasi berwarna merah maron berlogo kodok.
Tak berhenti di situ, hasil pemeriksaan terhadap MS mengantarkan polisi kepada pelaku lain. Sekitar pukul 00.30 WIB, tim Opsnal kembali bergerak dan menangkap MH, 40, di lorong kamar Hotel In Star, Lubukbaja. Dari tangan MH, petugas menyita dua paket sabu seberat kotor 1,37 gram, satu bundel plastik bening, dan satu unit ponsel merek Redmi A2+.
“Penangkapan ini hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Lubukbaja. Penangkapan dilakukan Jumat kemarin,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Dharma Negara, Sabtu (18/10).
Menurut Dharma, kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sering berpindah tempat tinggal di Batam. Polisi menduga keduanya bagian dari jaringan kecil peredaran narkoba di tingkat pengguna dan pengedar lokal.
“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolda Kepri. Saat ini kami masih mengembangkan jaringan pelaku MH,” ujarnya.
Barang bukti berupa sabu dan ekstasi telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Komitmen kami jelas, peredaran narkoba di wilayah Kepri akan terus kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Dharma. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : Jamil Qasim