Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Pelarian panjang Juwendi akhirnya berakhir di atas ranjang. Pemuda 23 tahun yang dikenal licin seperti belut itu tertangkap saat tengah tertidur pulas di rumahnya di Jalan Nila, Tanjungpinang, Rabu (15/10) siang.
Selama ini, nama Juwendi bukan asing bagi aparat Polresta Tanjungpinang. Ia dikenal sebagai spesialis pencuri uang dan pembobol kotak infak, yang kerap beraksi di sejumlah masjid dan rumah warga. Setiap kali diburu, ia selalu berhasil meloloskan diri.
Namun kali ini keberuntungan tak lagi berpihak padanya. Polisi yang telah mengintai sejak pagi langsung mengepung rumah Juwendi tanpa perlawanan berarti. Saat petugas masuk, pria itu masih terlelap, tak menyadari rumahnya sudah dikepung.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penangkapan tersebut. “Begitu menerima laporan keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya,” ujar Agung.
Dalam pemeriksaan, Juwendi mengakui telah melakukan serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi di Tanjungpinang. Tak hanya uang dan kotak infak masjid, ia juga mencuri barang berharga seperti emas, lalu menjualnya untuk bersenang-senang.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kemungkinan ada lokasi lain yang juga menjadi sasaran pelaku,” kata Agung.
Juwendi sendiri diketahui merupakan residivis kasus serupa. Kini, ia harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Bagi warga yang selama ini dibuat resah, penangkapan Juwendi menjadi kabar lega. Bagi polisi, ini penegasan bahwa tak ada pelaku kejahatan yang benar-benar bisa tidur nyenyak di bawah bayang-bayang hukum. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR
Editor : GALIH ADI SAPUTRO