Buka konten ini
KABUPATEN MALANG (BP) – Istri sirinya, Innayatul Wafi, sudah lebih dulu dia ”jebloskan” ke penjara 13 tahun. Begitu pula dua kakak iparnya, Nanang Kosim dan M. Suherman, yang dijatuhi hukuman sama.
Kamis (16/1) giliran Suwandi alias Bobby yang menyusul. Otak atau bos home industry sabu-sabu di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tersebut dijatuhi hukuman paling berat: seumur hidup. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (16/1).
Jawa Pos Radar Malang (grup Batam Pos) melaporkan, selama persidangan, pria 42 tahun itu tidak pernah me-ngakui perbuatannya. Dia malah menyalahkan M. Guna-wan yang sampai sekarang masih buron sebagai orang yang memiliki ide untuk membuat sabu-sabu.
Hakim menyatakan bahwa Bobby melanggar Pasal 132 ayat 1 juncto 113 ayat 2 dan 129 A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Melakukan permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika untuk memproduksi serta menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa,” ujar anggota majelis hakim Nanang Dwi Kristanto.
Dari Dalam Bui
Di kursi terdakwa, ekspresi Bobby tampak datar. Berusaha terlihat tenang. Tapi, rahang dan bibirnya tampak berge-rak-gerak seakan merapal doa.
Sebelum vonis kemarin, pria asal Gayungan, Surabaya, itu sudah tiga kali dihukum dalam kasus narkotika. Saat ini pun dia tercatat sedang menjalani vonis PN Surabaya lima tahun bui yang diketok pada Oktober 2023 atas kasus peredaran narkoba.
Nah, saat ini Bobby menjalani hukuman di Rutan Medaeng, Sidoarjo. Tapi, justru di balik bui rutan itulah dia berulah. Mengoordinasi empat anggota keluarganya: Innayatul, 29; Nanang, 40; Suherman, 36; dan Gunawan yang masih kerabat jauhnya untuk membuat home industry sabu-sabu di Prigen.
Perbuatan itu yang akhirnya menjebloskan Innayatul, Nanang, dan Suherman ke penjara. Mereka sudah mendapat vonis hakim pada 19 Desember 2024. Innayatul, Nanang, dan Suherman masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Usaha rumahan beroperasi mulai Desember 2023 sampai Februari 2024 dengan modal Rp10 juta. Innayatul sebagai tukang dokumentasi pembuatan. Nanang tukang cicip dan Suherman berperan sebagai penjaga rumah. Kelompok tersebut telah lima kali memproduksi metamfetamina dengan bahan-bahan pil Neo Protifed, HCL (hydrochloric acid), aseton, alkohol, dan yodium tersebut. Sekali buat bobotnya antara 30 sampai 40 gram. Bobby sekaligus menjadi penjual barang haram tersebut. Dia telah melepas 40 gram sabu-sabu produksinya melalui seseorang bernama Muhamad Zainal Lutfi. Dijual Rp750 ribu per gram. Luthfi yang asal Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, kini sudah divonis 8 tahun penjara berdasar vonis yang diketok pada 24 September lalu. Pengungkapan kelompok Bobby ini berasal dari penangkapan Luthfi di wilayah Kabupaten Malang, persisnya Turen. Karena itulah, sidang kasus tersebut dihelat di PN Kepanjen. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO