Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus judi online (judol) yang beroperasi di tiga platform. Keduanya terdiri atas perorangan berinisial FH dan sebuah korporasi PT AJP. Bareskrim pun telah menyita Hotel Aruss Semarang lantaran diduga dibangun dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) judol.
”Dua-duanya sudah cukup bukti. Artinya, telah memenuhi dua alat bukti yang sah untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Kamis (16/1).
PT AJP merupakan perusahaan yang mengelola Hotel Aruss di Semarang. Alasan ditetapkannya sebagai tersangka korporasi lantaran pada 2020–2022 diduga telah menerima aliran dana dari FH. Total uang masuk ke perusahaan itu sebesar Rp40,5 miliar yang digunakan untuk membangun hotel.
Dalam kasus judol yang melibatkan tiga platform Dafabet, Agen138, dan judi bola, Helfi menyebut FH adalah pengendali dalam bisnis haram itu. ”Dia topnya lah. Topnya di judol itu. Termasuk membuat rekening penampung hasil judol,” ungkapnya.
Bareskim telah menelusuri aliran dana dari rekening penampung yang masuk ke rekening FH. Totalnya mencapai Rp103,2 miliar. Uang-uang itu berasal dari 15 rekening yang saat ini sudah diblokir oleh pihak Bareskrim.
Helfi mengungkapkan, FH diduga sengaja menyamarkan asal usul duit yang diperolehnya lewat transfer ke PT AJP itu. Kemudian, uang dari sana digunakan untuk pembangunan hotel. ”Karena hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH,” imbuhnya.
Terkait dengan kasus tersebut, Bareskrim menerapkan Pasal 6 juncto Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terhadap PT AJP. Serta, Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No 1 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUH Pidana. Selaku korporasi, ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, FH dijerat Pasal 4 jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Serta Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.
Saat ini Bareskrim mempercepat proses penyelesaian perkara agar segera bisa dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dan untuk diproses lebih lanjut. ”Kami berterima kasih kepada PPATK, Komdigi, dan OJK yang telah membantu dalam perkara ini,” tutur Helfi. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG