Buka konten ini
NONGSA (BP) – Kasus dugaan penipuan proyek kaveling bodong di kawasan Sagulung yang menyeret nama mantan dosen salah satu universitas swasta di Batam terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri memastikan kini tengah memburu terlapor berinisial F, yang diduga menjadi otak dari penipuan tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, mengatakan, hingga saat ini keberadaan F belum diketahui. Berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan, F diduga sudah tidak lagi berada di Batam.
“Ya, kami masih memburu terlapor. Dari hasil pengecekan di sejumlah alamat, termasuk tempat tinggal dan apartemennya di Batam, yang bersangkutan sudah tidak ada,” ujar Ade, Selasa (7/10).
Ade menambahkan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan kampus tempat F pernah mengajar. Dari hasil koordinasi, diketahui F sudah tidak lagi bekerja di universitas tersebut.
“Kami juga telah melakukan gelar perkara untuk memastikan sejauh mana keterlibatan dan tanggung jawabnya. Setelah itu baru bisa kami tentukan status hukumnya,” kata dia.
Kasus ini bermula dari laporan Arianus Zalukhu bersama sekitar 39 warga lainnya yang mengaku menjadi korban. Mereka melaporkan F ke Polda Kepri pada 23 Mei 2025. Para korban dijanjikan kaveling siap bangun (KSB) di kawasan Swadaya Sungai Cantik, Dapur 12, Kelurahan Sungai Lekop, Sagulung, dengan harga bervariasi mulai puluhan juta hingga Rp100 juta per petak.
Namun, janji tinggal janji. Setelah pembayaran dilakukan, pembangunan tak pernah terealisasi. Lahan yang dijanjikan pun ternyata tak memiliki dasar hukum.
“Korban sudah menyetor uang, tapi kavelingnya tak kunjung ada. Saat dicek ke lokasi, ternyata lahannya tidak punya izin,” ujar Arianus beberapa waktu lalu.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri juga telah memintai keterangan dari pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam. Dari hasil pemeriksaan, BP Batam memastikan tidak ada penerbitan izin kaveling baru di wilayah yang disebut-sebut sebagai lokasi proyek F tersebut.
“Kami periksa BP Batam sekitar tiga minggu lalu, dan tidak ditemukan adanya izin kaveling baru. Artinya, tidak ada dasar hukum penerbitan kaveling itu,” tegas Ade.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pihak terkait lainnya. Namun, belum ada penetapan tersangka karena masih menunggu hasil lengkap gelar perkara.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Tim sedang merampungkan hasil lidik untuk menentukan langkah berikutnya,” jelasnya.
Kasus penipuan kaveling bodong semacam ini bukan yang pertama di Batam.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat lebih berhati-hati sebelum membeli lahan. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK