Buka konten ini


PT Blue Steel Industries yang mereklamasi perairan Kabil dengan klaim telah mengantongi semua izin, terbantahkan. Ternyata, perusahaan ini belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Temuan itu terungkap saat Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek PT Blue Steel, Senin (6/10).
Reklamasi seluas sekitar 20 hektare tersebut dihentikan, petugas BP Batam juga menyegel area kerja perusahaan sebagai langkah penegakan aturan. “Amdal belum ada. Besok (hari ini, red) mereka akan kita panggil ke kantor BP Batam,” kata Li Claudia kepada Batam Pos, Senin (6/10).
Ia mengatakan, kegiatan reklamasi tanpa izin lengkap bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga dapat mengancam kehidupan nelayan dan ekosistem laut di sekitar Kabil.
Endapan material reklamasi, kata Li, berpotensi merusak area tangkapan ikan dan biota laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
“Aktivitas seperti ini mengancam tangkapan nelayan, juga membahayakan ekosistem laut,” ucapnya.
Li menuturkan, setiap proyek reklamasi di wilayah BP Batam wajib memiliki izin lengkap, termasuk dokumen Amdal. BP Batam, kata Li, tidak akan mentolerir praktik reklamasi ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Li meminta seluruh pelaku usaha agar menaati prosedur dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum memulai kegiatan reklamasi.
“Semua harus melewati izin lengkap. Kalau tidak, tak bisa dikerjakan,” ujarnya.
BP Batam kini melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas reklamasi di wilayah kewenangannya. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjaga keseimbangan ekologi pesisir Batam.
Bukan kali ini saja PT Blue Steel bermasalah. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri sebelumnya juga pernah menyegel lokasi reklamasi yang sama pada Februari 2025, setelah menemukan perusahaan tersebut melakukan penimbunan laut tanpa izin lingkungan.
“Mereka melakukan kegiatan tanpa memiliki izin reklamasi,” kata Kepala DLHK Kepri, Hendri, Jumat (3/10).
Namun, aktivitas reklamasi tetap berlanjut hingga kini. Hendri menyebut, setelah terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2025, kewenangan perizinan dan pengawasan reklamasi di Batam telah beralih ke BP Batam.
“Jadi tidak menjadi kewenangan Pemprov Kepri lagi. Silakan koordinasi dengan BP Batam,” ujarnya. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : FISKA JUANDA