Buka konten ini
Aktris sekaligus Presenter Olla Ramlan menjalani pemeriksaan terkait laporannya atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Dia menjalani pemeriksaan pada Senin (13/1) di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan terhadap Olla Ramlan ini dalam rangka BAP tambahan. Dia pun optimistis laporan tersebut akan dapat mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab atas komentar negatif terhadap dirinya di media sosial.
”Ini terkait buzzer yang beberapa bulan dilaporkan. Ini sudah ditahap sebentar lagi insya Allah. Mudah-mudahan dapat (pelakunya),’’ kata Olla Ramlan di Polda Metro Jaya.
Olla Ramlan geram dengan ulah pelaku yang telah mencemarkan nama baiknya dan juga keluarganya. Menurut Olla, komentar negatif dan fitnahan yang dibuat sudah sangat mengganggu dirinya dan keluarga. ”Macam macam fitnahnya ya. Bahkan ke ayah dan anak-anak saya. Kalau mau ribut sama saya nggak usah bawa anak-anak dan ayah saya, apalagi ayah sudah almarhum,” kata Olla Ramlan.
Dia juga mengatakan, kasus yang dilaporkannya sebenarnya cuma sebuah akun media sosial namun ditambahkan dengan sejumlah akun buzzer. Diduga sosok di balik akun tersebut yang menggunakan jasa buzzer untuk menyerang Olla Ramlan dan keluarga dengan cara-cara tidak etis dan menyakitkan.
”Yang membayar buzzer itu siapa? Itu nanti kita akan diketahui setelah pihak kepolisian atau pihak siber mendapatkan tersangkanya,” papar Olla Ramlan.
Diketahui, Olla Ramlan melaporkan sejumlah akun buzzer atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 15 Oktober 2024. Olla Ramlan keberatan dirinya, anak-anak, hingga almarhum ayahnya dikomentari negatif atau dihinakan.
Laporan Olla Ramlan tersebut disertai dengan sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya di Polda Metro Jaya. Bukti yang dibawa Olla kala itu berupa screen capture dari akun Instagram hingga TikTok.
Laporan Olla Ramlan teregister dengan nomor LP/B/6234/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Oktober 2024. Olla Ramlan menjerat terduga pelaku dengan Pasal 27A juncto Pasal 45A Ayat (4) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : umy kalsum